Jakarta (ANTARA) - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang juga korban dan pelapor kasus perundungan berinisial MS memenuhi panggilan Tim Investigasi KPI, di Jakarta, Selasa.

Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, mengatakan, MS hadir didampingi oleh ibunya, untuk memberikan keterangan pada Tim Investigasi Internal KPI mengenai kejadian yang dialaminya selama bekerja di lembaga negara tersebut.

Nuning Rodiyah saat dikonfirmasi, Selasam menjelaskan, MS hadir ke kantor KPI didampingi ibunya bertemu dengan dengan Tim Investigasi Internal. Tapi Nuning tidak menjelaskan, keterangan apa yang diberikan MS, karena Tim Investigasi Internal KPI masih mengumpulkan data dan fakta mengenai kasus perundungan tersebut.

Baca juga: Komnas HAM tunggu kedatangan MS korban perundungan di KPI

Sebelum meminta keterangan kepada MS, Tim Investigasi Internal KPI telah memeriksa delapan terduga pelaku perundungan yang disebutkan dalam surat terbuka.

Kedelapan terduga pelaku tersebut juga merupakan pegawai KPI atau rekan kerja MS, yang kini telah dinonaktifkan sementara untuk mempermudah jalannya penyelidikan.

Pada kesempatan berbeda, salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean, menyebut, pihak KPI keberatan jika kliennya mendatangi pemeriksaan internal bersama kuasa hukumnya.

"KPI sendiri tidak bersedia jika didampingi oleh penasihat hukum. Kami menayangkan dan kecewa," kata Rony. Padahal, kata dia, kasus yang dialami MS sudah masuk ke ranah hukum sehingga tetap perlu pendampingan kuasa hukum.

Baca juga: Usai pemeriksaan psikis, korban perundungan di KPI masih trauma
Baca juga: Kuasa hukum tak tahu korban perisakan datangi KPI bersama orangtua

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021