Denpasar (ANTARA News) - Ratusan kepala urusan (kaur) dari berbagai desa di Bali berunjukrasa di kantor gubernur dan DPRD Bali di Denpasar Selasa menuntut diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS.

Puluhan kaur yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bali tersebut melakukan aksi damai terkait permohonan mereka untuk meningkatkan kesejahteraan dan diangkat menjadi PNS belum terealisir hingga saat ini.

Puluhan kaur tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun.

Setelah bertatap muka dengan Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Bali, para kaur tersebut menuju gedung DPRD Bali dan diterima Sekretaris Komisi I DPRD Dewa Nyoman Rai.

Ketua PPDI Provinsi Bali Wayan Sinom dari Kabupaten Badung mengatakan, keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 5 tahun 2010 menjadi batu sandungan bagi kaur untuk menjadi PNS.

"Dengan keluarnya SE tersebut, kami tidak lagi diakui sebagai perangkat pemerintahan. Kami menuntut diangkat sebagai PNS," katanya.

Tujuan kedatangan mereka adalah untuk menanyakan kejelasan nasibnya yang menjadi garda terdepan pembangunan di desa.

"Kami telah mengenakan seragam sebagaimana layaknya seorang PNS, padahal kami bukanlah PNS. Pemerintah daerah setempat memang pernah menjanjikan untuk mengangkat kami menjadi PNS, namun hingga kini belun terealisasi," ujarnya.

Sinom mengatakan, atas nama seluruh kaur se-Bali, pihaknya meminta agar Gubernur Bali Made Mangku Pastika memfasilitasi para kaur untuk menjadi PNS.

Selain itu, kata dia, pihaknya meminta agar segera melakukan revisi terhadap UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) No 5 tahun 2010.

Intinya mereka meminta agar para perangkat desa dimasukkan dalam struktur pemerintahan daerah setempat karena selama ini para perangkat desa berada di luar struktur pemerintahan daerah.

Hal yang sama dikeluhkan oleh Ketua PPDI Kabupaten Karangasem Gede Sudiasa. Ia menilai, perangkat desa selama ini tidak dihargai sebagaimana layaknya aparatur negara lainnya.

"Padahal, untuk menyukseskan program pembangunan yang di desa, perangkat desa justru memiliki tanggung jawab besar untuk di desa masing-masing," ujarnya.

Sudiasa mengeluhkan, hingga saat ini kesejahteraan para perangkat desa jauh di bawah standar sehingga sama sekali tidak efektif melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Di Bali misalnya, ada anggota perangkat desa yang hanya menerima gaji Rp50 ribu per bulan, padahal sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun di hadapan para anggota PPDI Provinsi Bali mengatakan, kewenangan untuk mengangkat menjadi PNS bagi para perangkat desa adalah kewenangan pusat.

Pemerintahan provinsi sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk itu. Berkaitan dengan tuntutan tersebut, pihaknya berjanji akan mengumpulkan data dan aspirasi seluruh anggota PPDI Bali dan kemudian akan diteruskan kepada pemerintah pusat.

"Kewenangan untuk mengangkat menjadi PNS bukan kewenangan provinsi, tetapi kita akan meneruskan aspirasi tersebut untuk ke pusat dan juga melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten terkait peningkatan kesejahteran para perangkat desa," katanya.

Tidak puas dengan jawaban itu, mereka kemudian menyambangi Gedung DPRD Bali yang hanya berjarak beberapa meter saja dari kantor Gubernur.

Di gedung DPRD Bali, mereka ditemui Komisi I DPRD Bali. Tampak Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai dan anggota komisi yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Wayan Gunawan.

Kepada dewan, mereka meminta agar minimal kesejahteraan para kaur diperbaiki. Tuntutannya itu wajar, mengingat mereka langsung bersentuhan dengan masyarakat dan melayani kebutuhan masyarakat.

"Sekarang tinggal niat baik saja, celah pasti ada. Seharusnya, sejak tahun 2005 kami sudah bisa diangkat menjadi PNS. Karena, sebelumnya kami didasarkan atas PP 48 Tahun 2005 yang telah diubah menjadi PP Nomor 43 Tahun 2007, dimana kami diakui sebagai perangkat pemerintahan," kata Sinom.

(I020/M026/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010