Ini semua dengan sistem elektronik, jadi bisa dicek dengan cepat
Jakarta (ANTARA) - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengakui dari 1.665 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diperiksa oleh kedeputiannya, sebanyak 95 persen menunjukkan ketidakakuratan laporan.
"Sejak 2018-2020, kami diminta memeriksa 1.665 LHKPN sejak 2018-2020 oleh teman-teman Kedeputian Penindakan. Pemeriksaan ini untuk 'pro justicia' dan ternyata 95 persen yang kami periksa detail memang isinya tidak akurat," kata Pahala Nainggolan dalam diskusi virtual "Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat", di Jakarta, Selasa.
Menurut Pahala, KPK memiliki sistem elektronik yang menghubungkan KPK dengan perbankan, asuransi, bursa hingga Otoritas Jasa Keuangan, sehingga ketika KPK memasukkan satu nama maka akan muncul kepemilikan rekening, asuransi, bursa dari orang tersebut beserta keluarganya.
"Ini semua dengan sistem elektronik, jadi bisa dicek dengan cepat, tentu semua dijaga kerahasiannya, termasuk kami bekerja sama dengan BPN untuk mengecek sertifikat tanah dan kepemilikan kendaraan di samsat," ujar Pahala.
Hasil analisis tim pencegahan KPK, sebanyak 95 persen dari 1.665 LHKPN tidak melapor dengan lengkap tanah, bangunan, rekening bank maupun investasi lain.
"Dari 95 persen ini, selain tidak akurat melaporkan, juga melaporkan penghasilan yang agak aneh dibanding transaksi banknya, jadi 15 persen dari 95 persen menunjukkan profil yang tidak fit dengan data keuangan," kata Pahala.
KPK, menurut Pahala, sejak 2021 juga sudah tidak menerima LHKPN yang laporannya tidak lengkap.
"Yang tidak lengkap itu adalah bila nilainya tidak benar atau lampiran tidak lengkap atau surat kuasa anak, istri dan yang bersangkutan tidak ada, maka kami tidak diterima. Era sekadar menyampaikan sudah selesai, sekarang mulai ke akurasi, tidak boleh LHKPN diisi seenaknya," ujar Pahala pula.
Baca juga: Erick akan terbitkan peraturan wajibkan pelaporan LHKPN anak cucu BUMN
KPK selanjutnya juga melakukan analisis rata-rata, nilai harta terendah serta harta tertinggi dari 365.925 LHKPN yang diserahkan hingga 31 Juli 2021.
Kekayaan rata-rata anggota DPR/MPR adalah Rp23,43 miliar, dengan kekayaan tertinggi Rp78,776 miliar dan terendah Rp47,681 juta.
Sedangkan rata-rata kekayaan anggota DPRD kabupaten/kota sebesar Rp14,065 miliar, dengan nilai tertinggi kekayaan Rp3 triliun dan terendah minus Rp778,195 miliar.
Selanjutnya rata-rata kekayaan wajib lapor dari BUMN adalah Rp3,687 miliar, dengan kekayaan tertinggi Rp2 triliun dan terendah minus Rp280,861 miliar
Sedangkan rata-rata kekayaan penyelenggara negara dari kementerian/lembaga adalah sebesar Rp1,519 miliar, dengan harta tertinggi Rp8,743 triliun dan terendah minus Rp1,759 triliun
"Umumnya yang kekayaannya tinggi adalah bekas pengusaha yang masuk ke dalam pemerintahan, tapi pada saat yang sama ada yang melaporkan minus Rp1,759 triliun. Pengusaha biasanya isi harga sahamnya saja, bukan perusahaannya jadi kemungkinan di lapangan berbeda," kata Pahala pula.
Pahala juga menyebut keanehan pelaporan harta penyelenggara negara yang menyebut hartanya minus Rp1,759 triliun.
Berdasarkan hasil analisis pelaporan LHKPN 2019-2020, sebanyak 70,3 persen penyelenggara negara melaporkan hartanya bertambah selama pandemi, meski pertambahannya rata-rata Rp1 miliar, sedangkan 6,8 persen kekayaannya tetap, dan 22,9 melaporkan penurunan.
"Berdasarkan hasil analisis tersebut, kenaikan harta tidak dipengaruhi oleh penerimaan bersih," ujar Pahala.
Pahala menegaskan bahwa LHKPN yang nilainya besar bukanlah dosa, dan adanya kenaikan harta juga belum tentu menunjukkan perilaku korup.
Baca juga: Ketua KPK sebut 239 Anggota DPR belum serahkan LHKPN
Baca juga: KPK: Baru 62 persen anggota DPRD DKI Jakarta serahkan LHKPN
"Karena kenaikan itu dapat terjadi oleh beberapa hal, seperti apresiasi nilai aset misalnya punya tanah NJOP naik, maka dilaporkan di LHKPN naik. Memang yang kami soroti secara khusus misalnya kalau rutin mendapat hibah, kenapa kok dapat hibah ke yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara," kata Pahala lagi.
Selain itu, nilai harta juga dapat mengalami penurunan karena depresiasi nilai aset, penjualan aset, pelepasan aset, penambahan utang, ada harta yang telah dilaporkan sebelumnya tapi tidak dilaporkan kembali pada pelaporan terbaru
"Jadi mohon masyarakat jangan cepat-cepat mengatakan selama menjabat hartanya naik berarti korup, tidak. Silakah lihat e-Annoucement di sebelah mana kenaikannya. Kalau rendah juga belum tentu bersih, tapi dalamnya harus kita lihat apakah profilnya sudah cocok dengan hartanya, kalau jumlahnya sudah pas, apakah transaksinya cocok sebagai penyelenggara negara," kata Pahala.
Baca juga: Sahroni: Laporan LHKPN bentuk komitmen pejabat publik
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021