Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau belum mengizinkan siswa didik untuk bersekolah tatap muka, meski angka penularan COVID-19 terus melandai dan kini berstatus PPKM level 3.
"Walaupun regulasi sudah memungkinkan sekolah tatap muka, tapi kebijakan kami di daerah, kami putuskan belum," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Selasa.
Sesuai instruksi Mendagri, Batam menerapkan PPKM level 3. Dalam aturan itu, kegiatan belajar mengajar tatap muka sudah diperbolehkan.
Amsakar menyatakan, Pemkot Batam sengaja mengambil kebijakan menunda belajar mengajar tatap muka, sebagai upaya pemerintah melindungi anak-anak agar tidak tertular COVID-19, dan terjadi peningkatan kasus kembali.
Baca juga: Imigrasi Batam kembali buka layanan paspor
Baca juga: Aturan PPKM di Batam diperlonggar
"Kami memutuskan, sampai vaksin pelajar 100 persen," kata dia.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, hingga kini tercatat 75 persen pelajar telah divaksinasi COVID-19.
Amsakar meminta masyarakat memahami kebijakan yang diambil, untuk kebaikan seluruh pihak.
"Kami ingin jangan sampai ada gelombang berikutnya yang membuat panik. Batam sudah pengalaman dua kali lonjakan COVID_19 dengan grafik melejit," kata dia.
Sebenarnya, kata dia, apabila merujuk pada perkembangan COVID-19 di Batam, semestinya diterapkan PPKM level 2. Namun, karena instruksi Mendagri berlaku keseluruhan di seluruh Kepri, maka diberlakukan PPKM level 3.
"Yang mau kami ditekankan, agar masyarakat serta tokoh, seluruh pemangku kepentingan bahu membahu," kata dia.
Penanganan COVID-19 di Batam tinggal sedikit lagi. Saat ini tersisa 50 orang yang dirawat di rumah sakit, dan hanya sekitar 100 orang yang masih aktif COVID-19.
Sebaran COVID-19 di beberapa kecamatan juga semakin berkurang. Beberapa di antaranya sudah berzona kuning.
"Kita akan bisa keluar dari persoalan ini. Masyarakat jangan sampai abai, lalai, sehingga membuat tingkat sebaran menaik kembali," kata dia.*
Baca juga: Pusat perbelanjaan di Batam mulai ramai
Baca juga: Buah kemenangan bersama dari PPKM
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021