Bengkulu (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)perwakilan Bengkulu masih mengaudit dana Musabaqah Tilawatil Quran Nasional tahun 2010 sebesar Rp32 miliar.
"Banyak bukti administrasi yang belum lengkap jadi kami menambah waktu 10 hari lagi untuk proses audit," kata Kepala BPK perwakilanBengkulu Ade Iwa Ruswana di Bengkulu, Selasa.
Audit dana MTQN dilakukan setelah adanya desakan dari sejumlah pihak, termasuk DPRD Provinsi Bengkulu.
"Sudah selayaknya dana APBD sebesar Rp32 miliar diaudit, karena pelaksanaan MTQN sudah berakhir dan diduga ada indikasi penyalahgunaan dalam dana tersebut," kata Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu M Sis Rahman.
Penyalahgunaan itu sudah terindikasi sejak pembahasan APBD 2010 lalu, karena plot dana sebesar itu tanpa Rancangan Kegunaan Anggaran (RKA).
"Kami sudah berkali-kali memanggil Biro Kesra agar memberikan rincian penggunaan dana Rp32 miliar untuk MTQ, karena dana sebesar itu saat dianggarkan di APBD tidak dilengkapi dengan RKA,"katanya.
(ANT/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010