Bogor (ANTARA News) - Mantan Camat Ciomas yang kini menjabat Camat Cibinong, Kabupaten Bogor, Rudi Gunawan, yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMAN 1 Ciomas dituntut 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin.
Selain Rudi, tim JPU juga membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya, masing-masing, Muhammad Lukman mantan Kadisdik Kabupaten Bogor, Eddy Anang Syahrono dan Akay Sukaya mantan Kepala Desa Sukarhaja dengan tutuntan yang sama yang dibacakan ketua tim JPU Kejaksaan Negeri Cibinong Pinanki Sirna Malasari.
Rudy Gunawan dan Akay Sukaya dituduh telah menikmati dan menerima uang sebesar Rp23 juta yang diberikan oleh terdakwa Eddy Syahroni, pengusaha tanah.
Lava Sembada, selaku pengacara Rudy Gunawan dan Akay Sukaya menilai tuntutan yang dibacakan JPU pada persidangan tersebut tidak berdasaran fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga terkesan memaksakan diri.
"Tuntutan hanya berdasarkan pada surat dakwaan yang nota bene tidak berdasarkan dan tidak sesuai dengan hasil penyidikan, jadi ngawur!," kata Lava usai persidangan.
Menurut Lava, tuduhan yang sampaikan JPU tersebut bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) jo pasal 15 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nom 20 tahun2001 jo pasal 56 ke 2 KUHP. Padahal menurutnya, uang itu adalah biaya administrasi yang diberikan secara resmi oleh Pemda kepada Rudy Gunawan dan Akay Sukaya selaku saksi dalam Surat Pelepasan Hak.
"Seperti yang terungkap dalam persidangan, uang itu adalah biaya administrasi, bukan pemberian dari terdakwa Eddy Syahrani, begitu juga pengakuan Eddy, dia tidak pernah memberikan uang kepada Rudi Gunawan dan Akay Sukaya," katanya.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Sudaryadi, displizt menjadi tiga perkara sesuai dengan perannya masing-masing terdakwa yang berbeda. Tim JPU baru membacakan tuntutan untuk Rudi, Lukman dan Akay sementar sidang atas nama Eddy Anang Syahroni ditunda minggu depan.
Usai pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim mengagendakan sidang selanjutnya ditunda satu minggu dengan agenda Pembelaan dari Pengacara Terdakwa.
Rudi Gunawan yang masih menjabat sebagai Camat Cibinong dinyatakan oleh Kejaksaan Negeri Cibinong sebagai satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan gedung sekolah SMA 1 Ciomas.
Pembangunan gedung sekolah itu berlangsung pada tahun 2006 dengan menggunakan anggaran APBD di tahun yang sama.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi telah digelar di PN Cibinong, Selasa (23/3) lalu. Selain melibatkan Camat Cibinong, kasus ini juga melibatkan mantan Kadisdik Kabupaten Bogor Muhammad Lukman, mantan Kepala Desa Sukaharja Akay Sukarya dan seorang makelar tanah Eddy Hanna Syahroni.
(LR/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010