Boltim (ANTARA News) - Banyak pejabat di lingkup satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, diduga terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR), karena anggaran yang digunakan untuk pembayaran tunjangan gaji pejabat selama ini tidak memiliku payung hukum atau peraturan daerah (Perda).
"Penggunaan anggaran masih menggunakan kebijakan dari peraturan bupati (Perbup) lama dan perda kabupaten induk, sementara Boltim telah miliki DPRD hampir satu tahun ini. Akibatnya saat ini tak satupun payung hukum berupa peraturan daerah yang dihasilkan oleh pihak legislatif dan eksekutif yang menjadi dasar acuan kinerja SKPD dan penggunaan anggaran," kata Bupati Boltim, Sehan Landjar, di Boltim, Senin.
Menurutnya, Perbup yang digunakan atas dasar pembayaran tunjangan tersebut dinilai usang untuk dipakai, sebab saat ini boltim sudah ada pemerintahan yang definitif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sendiri.
Akibatnya semua pejabat yang mendapatkan tujangan maupun menjalankan tugas selaku SKPD akan terkena TGR dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) tahun 2010.
Namun begitu, Bupati berharap agar SKPD yang ada untuk secepatnya bisa membenahi hal-hal tersebut dengan cara mempercepat pengusulan Perda ke DPRD agar apa yang dikhawatirkan mengenai TGR bisa terhidar.
"Caranya, pengusulan Perda ke DPRD agar dipercepat dan DPRD pun harus melakukan hal yang sama, jika tidak DPRD juga akan terkena TGR," jelas Landjar.
Sementara itu, informasi yang berhasil dirangkum, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim tengah menggondok 31 rancangan peraturan daerah (Ranperda) terutama mengenai organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai landasan kerja setiap SKPD yang nantinya akan diserahkan ke DPRD selaku lembaga legislasi.
Plt Sekkab Boltim, Mohammad Rudy Mokoginta, SE MTP saat dikorfimasi, mengiyakan bahwa saat ini Pemkab Boltim masih menggunakan perda lama dari kabupaten induk serta perbup lama. Makanya dengan hal tersebut, pihak eksekutif tengah mengupayakan agar 31 Ranperda tersebut secepatnya segera dibahas oleh pihak eksekutif.
"Memang benar, sejumlah SKPD dipemkab boltim masih menggunakan Perda dari kabupaten induk dan perbup lalu. Untuk itu, pihak kami mengupayakan secepatnya 31 rapernda segera dibahas oleh pihak legislatif nantinya," harap Mokoginta.
Disisi lain, Bupati Boltim Sehan Salim Landjar pernah menyinggung bila pengesahan Ranperda nanti lewat dari bulan desember 2010 ini, secara tidak langsung banyak pejabat yang terancam TGR. Jelas Landjar. (ANT/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010