Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa, mengatakan tiga pelaku yang seorang di antaranya perempuan telah ditangkap.
"Penangkapan berlangsung dari tiga TKP berbeda di wilayah Lombok Timur," kata Helmi.
Barang bukti satu ons sabu, jelasnya, disita dalam penangkapan pada TKP pertama. Penangkapan pada Minggu (5/9) dini hari itu dilaksanakan Tim Operasional Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB di bawah kendali Ipda I Made Mas Mahayuna.
Baca juga: Polda NTB menangkap pemesan paket setengah ons sabu-sabu dari Malaysia
"Dari TKP pertama penangkapan pria berinisial MJ (31) ini kami mendapatkan sabu-sabu seberat 110 gram dalam satu kotak putih," ujarnya.
Pria asal Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur itu, ditangkap di pinggir jalan raya. Polisi menduga MJ ketika itu hendak menyerahkan barang haram tersebut kepada pemesan.
Kemudian dari hasil interogasi MJ, polisi melakukan pengembangan ke TKP kedua di salah satu indekos di wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.
Dari TKP kedua ini, polisi menangkap kekasih MJ berinisial EN (27) yang menghuni kamar indekos tersebut. Kekasihnya turut ditangkap karena dari hasil penggeledahan ditemukan timbangan digital dan seperangkat alat isap sabu-sabu.
Baca juga: Polda NTB gagalkan transaksi satu kilogram sabu-sabu asal Aceh
Pengembangan pun dilanjutkan ke TKP ketiga. Lokasi terakhir di Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, ini diduga sebagai lokasi penyuplai barang haram tersebut.
"Dari TKP ketiga kami tangkap pria berinisial MU (37)," ucapnya.
Perannya sebagai penyuplai narkoba diperkuat dengan temuan barang bukti satu klip plastik berisi 1,19 gram sabu-sabu, timbangan digital, dan bundelan klip plastik bening.
"Buku tabungan dan telepon genggam milik MU turut kita sita untuk bahan penyelidikan mendalam," kata dia.
Baca juga: Polda NTB tangkap penyelundup setengah kilogram sabu dari Batam
Kini ketiganya, ujar Helmi, telah diamankan di Mapolda NTB. Dari hasil pemeriksaan alat bukti dan keterangan menguatkan bahwa ketiganya terlibat dalam dugaan peredaran narkoba wilayah Lombok Timur.
Karena itu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021