Jambi (ANTARA News) - Penyidik narkoba Polda menjadwalkan penyerahan berkas dan tersangka kasus narkoba yang melibatkan anak Wali Kota Jambi Bambang Prianto, Fany dan tiga temannya, batal karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota untuk urusan pekerjaan.
Kabid Humas Polda AKBP Almansyah di Jambi, Senin, mengatakan, sesuai jadwalnya hari ini berkas perkara Fanny dan kawan-kawannya dilimpahkan dalam tahap P-21 dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Namun penyerahan berkas tersebut batal dilaksanakan karena tersangka Fanny sedang berada di luar kota.
Berdasarkan keterangan penyidik yang disampaikan kuasa hukum tersangka Fanny Setiawan, Pahrin, bahwa kliennya tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota sehingga berkasnya batal dilimpahkan ke Kejati Jambi setelah dinyatakan P-21 oleh kepolisian.
"Semestinya penyerahan berkas tersangka Fanny dan kawan-kawan dilimpahkan dalam tahap P-21 yakni berkas dan tersangkanya dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan, namun batal dilakukan karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota," kata Almansyah.
Setelah ada konformasi dari kuasa hukum tersangka Fanny Setiawan, Pahrin bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir dan baru bisa memenuhi panggilan polisi pada Sabtu 18 Desember 2010, maka pelimpahan berkasnya akan dilakukan pada Senin 20 Desember 2010.
Berkas perkara dan tersangka Fanny dan ketiga kawanya, yakni Sonny Hendryanto, Arifin Kho dan Ahmad Mustafad akan dilimpahkan dari Polda ke Kejati Jambi pada pekan depan, kata Almansyah.
Dalam kasus ini, Fanny dan temannya dikenakan pasal 127 undang-undang No.35/2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan sesuai lampiran No.61 undang-undang No.35/2009, tentang narkotika.
Fanny dan kawan-kawannya dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor di Palembang beberapa waktu lalu diketahui, urine dan darah Fanny dan ketiga temannya, terbukti mengandung meamphetamina.
Fanny bersama tiga temannya ditangkap tim UKL I operasi Cipta Kondisi, Kamis 19 Agustus 2010, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah toko dibilangan jalan Husni Thamrin, depan mall Kapuk, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi.
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua pirek kaca, satu buah bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol kaca, enam mancis gas, satu tabung kaca besar, satu dot karet, satu pipet plastik warna putih dan dua kertas timas rokok.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan, di lokasi itu ada sekelompok orang yang diduga tengah pesta narkoba. (N009/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010