Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN mendorong Perum LKBN ANTARA mengembangkan produk layanan dengan menciptakan nilai perusahaan agar tetap mampu tumbuh dan bersaing di era informasi yang ditandai dengan cepatnya inovasi dan teknologi.

"Saya berharap, ANTARA dengan jaringan yang luas, dan nama besarnya, serta peran strategisnya, mampu mengatasi berbagai hambatan, sehingga dapat meningkatkan kontribusinya kepada bangsa dan negara," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar, kepada wartawan usai menghadiri HUT ANTARA ke-73 di Jakarta, Senin.

Menurut Mustafa, di era reformasi seperti sekarang ini, peran ANTARA sangat dibutuhkan menjadi penyeimbang berita dan informasi yang ada di masyarakat.

"ANTARA mengemban tanggung jawab menyeimbangkan informasi yang dijaring, baik di lingkup lokal, nasional dan regional maupun global. Dengan jaringan yang bagus, diharapkan ANTARA dapat menjalankan tugas-tugas yang diserahkan pemerintah kepada lembaga ini," kata Mustafa.

Ia mengakui, ANTARA memiliki berbagai tantangan yang kian berat, sejalan dengan semakin keterbukaan informasi di masyarakat.

"Saat ini semua sudah bisa mengakses informasi tidak hanya dari media cetak, dan media elektronik, informasi saat ini sangat dengan mudah didapatkan hanya dari perangkat telekomunikasi," paparnya.

Untuk itu diutarakan Mustafa, ANTARA harus lebih kreatif, rajin dalam mengembangkan setiap layanannya, sehingga mampu menciptakan nilai tambah bagi produk-produk yang dihasilkannya.

Menurut dia, ANTARA yang baru menginjak usia tiga tahun sejak statusnya berubah menjadi BUMN di bidang pemberitaan dan penyedia jasa informasi tahun 2007, harus mampu bertahan untuk hidup.

"Jangan terlalu berkecil hati. Dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan, dan sinergi dengan BUMN, pemerintah daerah dan dunia usaha maka ANTARA kami yakini bisa survive," ujar Mustafa.

ANTARA didirikan pada tahun 1937, dan sejak Juli 2010 berubah status menjadi Perusahaan Umum (Perum) melalui PP 40/2007 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perubahan status Kantor Berita ANTARA dari Lembaga Negara menjadi BUMN merupakan komitmen pelaksanaan amanah dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar ANTARA dapat menjalankan peran pers, sekaligus menjalankan tugas negara melalui layanan "public service obligation" (PSO) dan bisnis untuk mensejahterakan karyawannya.
(R017/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010