Jakarta, 13/12 (ANTARA) - Tim Operasi Penanganan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yaitu Balai KSDA DKI (6 orang) dan Polsek Metro Penjaringan (8 orang) melakukan operasi TSL di Gedung Apartemen Mitra Bahari kamar 502 dan 1401 pada 9 Desember 2010. Dalam operasi tersebut disita 12 spesimen satwa dan bagian-bagiannya, yaitu (1) Offset Trenggiling sebanyak 2 buah, (2) Sisik Trenggiling Kering sebanyak 241,24 kg, (3) Kulit Ikan Pari sebanyak 8,46 kg, (4) Kuda Laut Kering sebanyak 18,48 kg, (5) Offset Penyu Sisik sebanyak 3 buah, (6) Offset Kerang Kepala Kambing sebanyak 4 buah, (7) Offset Kerang Susu Bundar sebanyak 6 buah, (8) Offset Kerang Nautilus Berongga 20 buah, (9) Offset Kerang Triton Terompet sebanyak 2 buah, (10) Offset Mimi Mintuna 1 buah, (11) Offset Tengkorak Kepala Rusa Basah 2 buah, (12) Offset Kepala Kambing Hutan Sumatera 1 buah. Barang kejahatan lain yang ditemukan yaitu troli 1 buah, alat timbang digital 1 buah, kardus, karung, lakban dan sarana prasarana perkantoran. Dan pada saat ditemukan sisik trenggiling sudah dikemas dalam kardus siap kirim sebanyak 7 koli. Saat ini barang bukti spesimen satwa liar dan bagian-bagiannya tersebut dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur.

Tiga orang diduga sebagai pelaku yaitu OU WEIXUAN WNA (23 tahun, WNA RRC dengan pasport wisata), HARI GUNAWAN alias A YUNG (45 tahun, WNI asal Riau) dan LINDA LIDIAWATI (36 tahun, WNI asal Jakarta).

Saat ini kasus ditangani oleh Pihak Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Jakarta Utara, sementara Balai BKSDA DKI Jakarta dimintakan bantuan sebagai saksi ahli untuk diambil keterangannya. Sebagai tindak lanjutnya Balai KSDA DKI Jakarta telah membentuk tim penyidikan yang terdiri dari 3 orang PPNS, dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRC agar dapat membantu pelaksanaan pemeriksaan.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010