Jakarta (ANTARA News) - Abu Bakar Baasyir, pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kasus terorisme menolak menandatangani seluruh surat dan pemberkasan yang disodorkan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Dasar penolakan menandatangani karena sikap konsistennya," kata jurubicara tim pengacara Baasyir, M. Lutfhie Hakim, di Jakarta, Senin.
Hakim menuturkan, kliennya menolak menandatangani seluruh surat dari penyidik karena polisi merekayasa berkas dengan alasan hanya untuk menangkap dan menahan Baasyir.
Hakim menyebutkan, Baasyir menolak menandatangani surat perintah pengeluaran tahanan dan seluruh berita acara yang diajukan penyidik.
Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Mabes Polri) menyerahkan berkas, barang bukti, serta tersangka Abu Bakar Baasyir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin.
Kejari Jakarta Selatan menyatakan, berkas Baasyir telah lengkap (P-21), Jumat (10/12), sehingga penyidik melimpahkan tahap kedua kepada kejaksaan.
Rencananya Kejari Jakarta Selatan akan menitipkan penahanan Baasyir di Rumah Tahanan Mabes Polri yang merupakan Cabang Salemba sambil menunggu proses selanjutnya
Pelimpahan tersangka dugaan tindak pidana teroris itu mendapatkan pengawalan ketat dari polisi dengan mengerahkan dua unit kendaraan taktis Barracuda, dan beberapa anggota Brigade Mobil (Brimob) dengan senjata api lengkap.
(T.T014/R010/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010