Deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi

Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang 2021 ini telah memulangkan 19 orang warga negara asing (WNA) ke negaranya masing-masing, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai pengungsi atau pencari suaka.

Pelaksana Harian (Plh) Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Mirza, di Makassar, Senin, mengatakan selama 2021 total WNA yang dipulangkan oleh Imigrasi Sulsel sebanyak 19 orang, yaitu 11 WN Sri Lanka, 4 WN Malaysia, 2 WN Filipina, 1 WN Singapura, dan 1 WN Australia.

"Deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait," ujarnya.

Mirza mengatakan, meskipun pandemi COVID-19, tetapi pengawasan orang asing tetap digalakkan tentunya dengan menjalankan prosedur kesehatan ketat di setiap kegiatan yang dilakukan oleh petugas lapangan.

Untuk 11 orang WN Sri Lanka, dipulangkan setelah proses pengajuan sebagai pencari suaka ke negara ketiga ditolak oleh United Nation High Commisioner for Refugee (UNHCR).

WNA Sri Lanka ini selama masa pengajuan status pengungsinya, telah melakukan pelanggaran dengan berkeliling daerah di Indonesia.

"Mereka masih status asylum seeker atau seseorang yang masih dalam pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. Tetapi mereka malah melakukan pelanggaran dan akhirnya dibatalkan kemudian dideportasi," katanya pula.

Adapun delapan orang asing laki-laki asal Sri Lanka yang menyusul dipulangkan berinisial SL (32), TPY (42), KD (26), SG (48), FL (28), KL (30), TA (22), dan MM (24).

Setelah menyelesaikan proses administrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, mereka berangkat dengan menumpang maskapai Batik Air ID 6267 pukul 06.35 WITA dan tiba pada pukul 07.55 WIB di Bandara Soekarno-Hatta.

Setiba di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan serah terima dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, dan selanjutnya warga negara Sri Lanka tersebut meninggalkan Indonesia dengan menggunakan maskapai SriLankan Airlines UL1365 pada pukul 14.25 WIB menuju Colombo, Sri Lanka.
Baca juga: Kemenkumham Sulsel deportasi 14 WNA sepanjang 2020

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021