Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat optimistis membangkitkan lesunya sektor perekonomian imbas pandemi melalui pemberdayaan kaum huruh di berbagai industri.
"Peran buruh sangat penting dalam memperjuangkan kehidupan masyarakat Indonesia mulai masa penjajahan hingga kemerdekaan," ungkap Anggota Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar saat menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Caringin, Bogor, Senin.
Pasalnya, pandemi membuat terjadinya lonjakan angka pengangguran di Kabupaten Bogor pada tahun 2020 menjadi 14,29 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 9,06 persen. Sebanyak 9.023 orang dari berbagai perusahaan di Kabupaten Bogor terpaksa dirumahkan dan 577 orang lainnya mengalami PHK sejak Januari hingga akhir Mei 2020.
Pria yang akrab disapa Gus Udin itu memberikan motivasi kepada para buruh dalam kegiatan bertajuk "Membangun Ekonomi Politik Buruh dan Kerakyatan".
"Perjuangan buruh untuk kemerdekaan Indonesia Indonesia itu jelas, pada tahun 1905 karyawan di perusahaan kereta api saat itu membuat serikat buruh dan diresmikan pada 1905 federasi buruh dibuat meski dalam masa penjajahan," kata Gus Udin.
Menurutnya, perjuangan serikat buruh pada masa itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat Indonesia meski dalam gencatan para penjajah, mereka masih bertahan untuk memperjuangkan hak-hak buruh.
"Berjalan setelah merdeka, buruh di Indonesia memberikan kontribusi besar terhadap kekuatan organisasi di Internasional," paparnya.
Ia mengajak para buruh mengingat perjuangan para buruh di masa lalu untuk membangkitkan semangat kaum buruh dalam berkontribusi membangkitkan perekonomian melalui masing-masing industri tempatnya bekerja.
Dosen Universitas Djuanda itu menyebutkan, seiring berjalannya zaman, serikat buruh sempat tercekal pada masa orde baru. Dalam sejarah, dia menyebut hanya satu serikat buruh yang masih ada pada saat itu. Tapi, serikat buruh pun kembali muncul kepermukaan pasca reformasi saat BJ Habibie menjabat sebagai Presiden tahun 2000.
"Setelah Presiden BJ. Habibie meratifikasi perjanjian Internasonal Labour, terbitlah UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sehingga buruh memiliki kebebasan berserikat dan berekspresi hingga saat ini," terangnya.
Menurutnya, perjuangan buruh bagi masyarakat Indonesia seringkali dilihat sebelah mata. Padahal, kata dia, perjuangan buruh bagi keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia sangat berkontribusi besar.
Baca juga: Buruh garmen yang asap dapurnya ingin tetap mengepul
Baca juga: Wali Kota Bogor nyatakan akan sampaikan aspirasi buruh kepada Presiden
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021