akan mulai diterapkan pada akhir pekan ini pada empat kawasan, yakni Kemang, Sudirman-Thamrin, Asia-Afrika, dan Kawasan SCBD

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan penerapan malam bebas kerumunan atau "crowd free night" akan diberlakukan setiap Jumat-Minggu malam di Jakarta yang dibagi dalam dua tahap yakni mulai pukul 22.00-24.00 WIB dan pukul 24.00-04.00 WIB.

Kebijakan "crowd free night" tersebut akan mulai diterapkan pada akhir pekan ini pada empat kawasan, yakni Kemang, Sudirman-Thamrin, Asia-Afrika, dan Kawasan SCBD.

Baca juga: Polda Metro Jaya bidik bandar balap liar

"Pelaksanaannya kami bagi dua tahap pertama dari jam 22.00 sampai 24.00 WIB itu kita sebut dengan filterisasi selektif," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Sambodo menjelaskan pada pukul 22.00-24.00 WIB kendaraan masih diperbolehkan melintas, namun apabila ditemukan komunitas atau rombongan yang berpotensi menimbulkan kerumunan maka rombongan tersebut akan dicegat dan diputar balik.

Sedangkan pada pukul 24.00-04.00 WIB Polda Metro Jaya akan memberlakukan filterisasi penuh di empat kawasan tersebut.

Baca juga: Polda Metro terapkan "crowd free night" selama PPKM Level 3

"Filterisasi ketat. Jadi yang boleh melintas hanyalah kendaraan darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut," tambahnya.

Setelah diberlakukan filterisasi ketat petugas akan berpatroli untuk membubarkan kerumunan di titik rawan keramaian dan penyekatan untuk mencegah orang-orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki kawasan yang rawan menimbulkan kerumunan.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan pihak Polda Metro Jaya hanya akan melakukan penindakan kerumunan dengan cara dibubarkan, sedangkan pelanggaran oleh tempat usaha akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Polda Metro Jaya panggil Manajemen Holywings

"Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di kafe restoran tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan Satpol PP yang nantinya melakukan penindakan," ungkap Sambodo.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021