Purawakarta (ANTARA News) - Dinas perhubungan Kabupaten Purwakarta, Jabar, memberlakukan "door to door " dalam pelayanan pengujian kelayakan kendaraan bermotor di wilayah itu.
"Cara itu cukup efektif dan lebih memudahkan pelayanan terhadap para pemilik kendaraan," ujar petugas pelaksana pengujian Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Endang Sadeli, Minggu.
Pengujian kelayakan kondisi kendaraan diwajibkan dilaksanakan secara periodik per enam bulan bagi kendaraan-kendaraan penumpang umum dan barang.
Dishub Purwakarta telah sejak lama menempuh cara tersebut dalam pelayanan pengujian kendaraan disamping pelayanan di tempat yang telah disediakan.
Menurut Endang, pelayanan tersebut juga mendorong kesadaran masyarakat para pemilik kendaraan wajib uji kelayakan, untuk melaksanakanya.
"Kesadaran masyarakat atas kewajiban uji kelayakan bagi kendaraan miliknya di Purwakarta masih rendah," ujarnya.
Akan tetapi dia tidak menyebutkan jumlah kendaraanyang melaksanakan uji kelayakan setiap bulanya di Purwakarta.
Endang menyebutkan uji kelayakan kendaraan dengan cara door to door tersebut akan terus dilakukan dan diharapkan Pemkab Purwakarta dapat mengatasi kendala yang selama ini dialami Dishub.
"Kita perlu tambahan satu lagi mobil pelayanan yang dilengkapi peralatan pengujian. Memang harga mahal Rp 1,5 milyar," katanya. (ANT-151/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010