Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI Topane Gayus Lumbuun menantang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan debat terbuka terkait tindak pidana korupsi dalam kasus bank tersebut.
Hal tersebut dikatakan Topane Gayus Lumbuun di Jakarta, Minggu sehubungan hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Timwas Bank Century mendesak KPK untuk lebih mengerti soal tindakan pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Tim Pengawas menantang KPK adu argumen secara terbuka untuk `cross examination`, (uji silang pendapat) soal tindak pidana dalam kasus Bank Century," kata Gayus.
Ia mengatakan, tantangan tersebut akan disampaikan ke KPK setelah masa tugas Timwas Bank Century DPR diperpanjang selama satu tahun.
"Tim Pengawas Bank Century sudah sepakat soal tantangan itu dan akan disampaikan setelah Rapat Paripurna DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan Timwas Bank Century," kata dia.
Karena itu, dia berharap KPK terus mengusut tuntas kasus Bank Century.
"KPK tidak mau mengatakan bahwa kasus Bank Century adalah perbuatan tindak pidana korupsi. KPK hanya mengatakan kasus Bank Century adalah tindak pidana perbankan, `money laundring` dan penipuan. KPK tetap mengatakan bahwa belum ada indikasi korupsi, padahal kasus Bank Century itu memperkaya orang dan merugikan negara seperti Robert Tantular dan keluarga, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali," kata Gayus.
Dalam kasus ini, kata dia, Robert Tantular terkait dana Rp2,7 triliun dan Hesham Al Warraq dan Rafat Ali (Rp4,9 triliun) yang merupakan perbuatan memperkaya diri dan sesuai dengan definisi korupsi.
Mantan Ketua Badan Kehormatan DPR itu mengatakan, Timwas Bank Century DPR menghargai upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung karena telah menuntut Hesham Al Warraq dan Rafat Ali dengan delik korupsi.
"Tapi kenapa hanya pada mereka saja sementara yang lainnya tidak. Yang lain tetap dikenakan dengan tuntutan tindak pidana perbankan. Kalau dikenakan dengan tindakan pidana korupsi, maka akan mudah mencari aset dan memblokir rekening mereka di luar negeri," kata Gayus.
Selain menantang KPK, Tim Pengawas Bank Century juga akan meminta perpanjangan masa tugas untuk satu tahun ke depan.
"Kita ingin Tim Pengawas Bank Century diperpanjang masa tugasnya satu tahun lagi sebagaimana dengan Tim Recovery Asset yang bertugas selama dua tahun," kata Gayus.
Keinginan tersebut, kata Gayus, disepakati saat konsinyering Timwas Bank Century DPR di Puncak, Bogor, akhir pekan lalu, sebab masa tugas timwas akan berakhir Februari 2011.
"Kita siapkan laporan Timwas bank Century untuk dilaporkan ke Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/12). Salah satu kesepakatan dan rekomendasinya adalah meminta DPR melakukan perpanjangan masa tugas Timwas Bank Century untuk satu tahun lagi," kata Gayus.
Politisi PDIP itu menyebutkan, bila masa tugas Timwas Bank Century tidak diperpanjang, sementara Tim Recovery Asset terus berjalan, maka tidak ada pengawasan terhadap kerja dan hasil tim recovery asset.
"Siapa yang akan mengawasi tim recovery asset sementara Timwas Bank Century tidak ada lagi. Sia-sia kerja kita selama ini," kata Gayus.
Terkait dengan penentuan tim audit forensik kasus Bank Century, Gayus mengatakan, DPR harus dilibatkan dalam menentukan tim itu nantinya.
"Waktu pilih lembaga atau tim audit forensik harus bersama DPR. DPR harus dilibatkan untuk menentukan lembaga mana yang jadi audit forensik kasus Bank Century. Jangan sampai pemerintah menunjuk sendiri, harus sama-sama," kata Gayus.
Ia menyebutkan, ada kekhawatiran bila DPR tidak dilibatkan untuk menentukan tim audit forensik tersebut.
"Kalau tidak bersama-sama akan terjadi hal-hal yang diluar keinginan. Mereka (pemerintah) yang pilih buat pemerintah sendiri lalu, kita (DPR) yang awasi. Jadi harus ditenderkan dan DPR harus dilibatkan dalam menentukan pemenangnya," kata Gayus.
Timwas Bank Century telah menyepakati untuk dibentuk tim audit forensik kasus Bank Century yang diperkirakan menghabiskan biaya 10 juta dolar AS. Lembaga Penjamin Simpanan juga setuju adanya tim tersebut.
"LPS menyanggupi adanya tim itu dan bagi DPR, tidak ada masalah dengan jumlah dana 10 juta dolar AS tersebut," kata dia.(*)
(ANT-134/S023/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010