Ini dilakukan melalui koordinasi dengan rumah sakit, industri perhotelan, kementerian lembaga terkait, dan pemerintah daerah di tujuh lokasi utama dalam penanganan kasus COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyiapkan total anggaran sebesar Rp298 miliar yang telah disetujui Kementerian Keuangan untuk program akomodasi tenaga kesehatan (nakes).
“Ini dilakukan melalui koordinasi dengan rumah sakit, industri perhotelan, kementerian lembaga terkait, dan pemerintah daerah di tujuh lokasi utama dalam penanganan kasus COVID-19,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam press briefing secara virtual di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, disebutkan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerima pengajuan dari 71 rumah sakit untuk akomodasi sebanyak 9.766 orang nakes dengan 465.659 unit kamar.
Dukungan akomodasi juga disertai penyediaan fasilitasi makan dan minum, binatu, serta transportasi yang akan berjalan hingga akhir November 2021.
Saat ini, Kemenparekraf tengah melakukan pendataan ulang kebutuhan jumlah tenaga kesehatan yang perlu diakomodasi, mengingat kasus COVID-19 menunjukkan grafik yang dinamis.
Terkait penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional lainnya, kata Menparekraf, dikatakan masih on the track dan diharapkan dapat segara rampung. Program tersebut antara lain Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP), PEN Film, dan PEN Bangga Buatan Indonesia (BBI).
“Untuk BPUP sendiri, telah dilakukan simulasi aplikasi untuk pendaftaran BPUP dan saat ini sedang dievaluasi hasil simulasi tersebut,” sebutnya.
Selain itu, katanya, untuk program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Jaringan Pengaman Usaha (JPU) telah ditentukan 800 penerima dan tengah dibuatkan penetapan agar segera mulai pencairan dalam waktu dekat. Sementara, untuk BIP regular tengah dilakukan proses kurasi pada tahun 2021 dan akan didistribusikan pada 2022 mendatang.
Baca juga: Menparekraf akan kembangkan RI sebagai tujuan wisata kesehatan-herbal
Baca juga: Sandiaga sebut akan evaluasi syarat BIP pelaku usaha di Kawasan 3T
Baca juga: Menparekraf intensif sosialisasi PeduliLindungi di hotel, resto, kafe
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021