Berdasarkan data penerimaan PNBP Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (KPLPU), dari 746 penyelenggara pos, masih terdapat 101 penyelenggara yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban KPLPU tahun buku 2020.
Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, dikutip melalui keterangannya pada Senin juga telah menerbitkan beberapa surat terkait, pertama adalah Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 5 April 2021 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.
Kedua, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 2 Juni 2021 perihal Surat Teguran Pertama Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal, ketiga adalah Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 5 Juli 2021 perihal Surat Teguran kedua Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.
Adapun yang terakhir adalah Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 19 Agustus 2021 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Kominfo meminta para Penyelenggara Pos yang belum melaksanakan kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (daftar perusahaan terlampir) agar segera melaksanakan kewajibannya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 124 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan.
Apabila penyelenggara sudah melakukan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2020, diharapkan dapat melakukan klarifikasi ke TIM KPLPU Dito Ari Wicaksono (0857-2818-1567), Ari Ismanto (0898-0577-913) Hedi (0877-8116-5414).
Lebih lanjut, bukti pembayaran mohon dapat segera dikirimkan ke alamat https://ditdal.kominfo.go.id/pos dan surat teguran ketiga pembayaran tersebut dapat diabaikan.
Baca juga: Kominfo: STMM siapkan SDM ekonomi kreatif
Baca juga: Kelas Cakap Digital ajak masyarakat gunakan internet dengan bijak
Baca juga: Kominfo: Informasi NIK presiden bukan dari sistem PeduliLindungi
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021