"Kami berpendapat bahwa ini penting untuk kita lakukan di tengah dunia internasional dan teknologi yang membuat dunia semakin mudah terkoneksi," kata Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Senin.
Hal itu ia sampaikan usai RUU MLA secara resmi ditandatangani oleh DPR dan eksekutif serta disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Baca juga: Komisi III setujui RUU Bantuan Hukum Timbal Balik Indonesia-Rusia
Dengan terkoneksinya dunia akibat kemajuan teknologi, maka kejahatan juga semakin banyak tipenya di antaranya kejahatan dalam bidang cyber crime, pendanaan terorisme, pencucian uang, dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, ia berpandangan RUU MLA akan memudahkan kerja sama hukum antara Rusia dan Indonesia dalam mencegah kejahatan internasional. Di satu sisi, catatan tentang kedaulatan negara menjadi penting bagi semua pihak.
"Kami atas nama Presiden menyampaikan siap untuk melanjutkan tahapan pengesahan perjanjian ini di rapat paripurna pada tingkat II yang ditentukan oleh DPR," kata Yasonna yang juga Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
Pada rapat kerja dengan DPR semua fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui seluruh isi naskah RUU MLA antara Indonesia dengan Rusia.
Apabila RUU MLA disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, maka kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terutama yang bersifat transnasional dapat berjalan efektif.
Kejahatan transnasional yang dapat dicegah di antaranya terkait narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme hingga pencucian uang. Dengan perjanjian ini, hubungan dan kerja sama kedua negara dalam bidang penegakan hukum akan semakin meningkat.
Hal tersebut juga sejalan dengan tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ujar Yasonna.
Baca juga: Menkumham: RUU "MLA Criminal Matters" berantas kejahatan transnasional
Baca juga: Yasonna: RUU MLA tanggulangi kejahatan lintas negara
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021