Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto, Minggu, menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, empat awak perahu tersebut patut diduga menyembunyikan para imigran gelap.
"Oleh karena itu, kami menetapkan mereka sebagai tersangka," katanya di Sumenep.
Untuk sementara, pihaknya menjerat empat awak perahu itu dengan pasal 54 huruf B Undang Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
"Selama proses penyidikan, empat awak perahu pengangkut imigran gelap tersebut ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep," katanya menegaskan.
Edy juga mengemukakan, pihaknya belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan secara lengkap terhadap empat awak perahu tersebut.
"Hingga sekarang, pemeriksaan terhadap empat awak perahu itu masih berlanjut. Namun, intinya mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Mapolres Sumenep," katanya mengungkapkan.
Pada Selasa (7/12) malam sekitar pukul 23.00 WIB, puluhan imigran gelap yang akan ke Australia terdampar di Perairan Daandung, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, akibat perahu yang dinaikinya mengalami kerusakan mesin dan kebocoran.
Empat awak perahu pengangkut imigran gelap yang terdampar di Perairan Daandung itu, semuanya tercatat sebagai warga Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Mereka adalah Yasin Pratama (nakhoda), Amir Fatah, Rudi Simin, dan Yopi.
Jumlah imigran gelap yang terdampar tersebut sebanyak 92 orang dengan rincian sebanyak 69 orang dari Iran, 22 dari Afganistan, dan seorang dari Somalia.
Puluhan imigran gelap dan empat awak perahu tersebut dievakuasi dari Pulau Kangean ke Sumenep pada hari Jumat (10/12).
Empat awak perahu pengangkut imigran gelap itu dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dimintai keterangan sejak Jumat, karena proses penyelidikan dan penyidikannya ditangani oleh polisi setempat.
Para imigran gelap langsung dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada pimpinan Direktur Polisi Perairan Polda Jawa Timur sekaligus dalam rangka penyidikan.
(KR-DYT/I007)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010