"Kami terpaksa menolak para investor tersebut, selain tidak ingin menimbulkan permasalahan baru juga karena undang-undang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng belum disahkan," kata Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.
Dia terpakasa menolak 40 investor tersebut karena mereka meminta pelepasan kawasan, baik itu yang sifatnya pinjam pakai maupun alih fungsi.
"Kami berharap undang-undang RTRWP Kalteng dapat segera disahkan, sebab akibat masalah ini yang dirugikan tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat," katanya.
Sekarang masyarakat Kotawaringin Timur tidak bebas berusaha karena undang-undang RTRWP belum disahkan.
Sementara Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR-RI) Firman Subagyo mengatakan, luas kawasan hutan produksi di Kotawaringin Timur yang bermasalah karena telah beralih fungsi mencapai 236.936 hektare.
Alih fungsi kawasan hutan produksi tersebut kebanyakan untuk investasi dan pembangunan infrastruktur seperti perkebunan kelapa sawit dan pembukaan pertambangan.
Anggota Komisi IV DPR-RI lainnya Jafar Nainggolan meminta pemerintah daerah untuk sementara waktu tidak menerima investor yang berkaitan dengan pelepasan kawasan sampai RTRWP disahkan. (*)
ANT/S006/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010