Jakarta (ANTARA) - Petugas Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 72 tempat usaha kategori hiburan dan pariwisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Juli dan Agustus 2021.
"Total ada 72 tempat usaha. Di bulan Juli kita sidak atau monitoring di 39 tempat usaha dan bulan Agustus 33 tempat usaha," kata Kepala Seksi Sudin Parekraf Jakarta Barat, Budi di Jakarta, Senin.
Sidak itu dilakukan dalam rangka memantau tempat usaha agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama PPKM. Tempat usaha yang disidak itu dipilih secara acak dari seluruh kecamatan di Jakarta Barat.
Sebagian juga ada yang berdasarkan laporan warga yang mengadu lewat aplikasi Jaki. Aduan itu diterima Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta lalu dialihkan ke setiap sudin per wilayah.
Baca juga: 40 perusahaan ditutup sementara karena langgar PPKM di Jakbar
Baca juga: Selama PPKM, 10.678 warga Jakbar ditindak karena tak pakai masker
Dari 72 tempat usaha itu, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Pelaku usaha telah mengetatkan ketentuan protokol kesehatan sejak PPKM berlangsung pada Juli.
"Semua sudah taat prokes. Tempat usaha seperti gerai pijat dan tempat karaoke juga belum buka sesuai aturan," kata dia.
Walaupun dinilai sudah taat protokol kesehatan, Budi mengaku akan terus melakukan pemantauan selama PPKM masih berlaku di DKI. "Kami akan lakukan sidak. Memang setiap bulan kami targetkan 30 tempat usaha untuk disidak," kata Budi.
Sudin Parekraf Jakarta Barat merupakan pihak yang menangani tempat usaha yang berkaitan dengan industri hiburan dan pariwisata.
Tempat usaha di bawah naungan Sudin Parekraf antara lain restoran, pusat perbelanjaan, gerai pijat, lapangan golf, hotel dan tempat karaoke.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021