Hong Kong (ANTARA) - Binance, salah satu flatform perdagangan mata uang kripto terbesar di dunia, mengatakan akan membatasi layanannya di Singapura beberapa hari setelah bank sentral negara kota itu mengatakan harus berhenti menawarkan layanan pembayaran.
Otoritas Moneter Singapura menjadi regulator terbaru yang membidik Binance, memperingatkan pekan lalu bahwa platform globalnya, Binance.com, dapat melanggar hukum dengan menyediakan layanan pembayaran kepada penduduk Singapura tanpa lisensi yang sesuai.
Binance.com akan berhenti menawarkan opsi pembayaran dolar Singapura dan pasangan perdagangan dolar Singapura mulai 10 September dan aplikasi akan dihapus dari iOs Singapura dan toko Google Play, katanya dalam sebuah unggahan di situs webnya.
Pembatasan hanya berlaku untuk platform global Binance dan bukan platform Singapura, yang oleh Changpeng Zhao, kepala eksekutif perusahaan telah mendesak para penggunanya untuk beralih.
Platform perdagangan kripto seperti Binance, yang sebelumnya dapat melayani hampir semua pasar di dunia melalui satu platform, kini semakin mendapat perlawanan dari regulator lokal.
Dalam beberapa bulan terakhir, regulator di Inggris, Italia dan Hong Kong mengatakan unit Binance tidak berwenang untuk melakukan beberapa aktivitas di pasar mereka, sementara regulator keuangan Malaysia menegurnya karena beroperasi secara ilegal di negara itu. Bloomberg juga melaporkan awal tahun ini bahwa Binance sedang diselidiki oleh Departemen Kehakiman AS dan Internal Revenue Service.
Zhao mengatakan bulan lalu dia ingin meningkatkan hubungan dengan regulator.
Baca juga: Indonesia Blockchain Week 2021 bahas teknologi Binance Smart Chain
Baca juga: Indonesia- Singapura perpanjang pertukaran mata uang Rp100 triliun
Baca juga: Singapura berencana terbitkan hingga lima izin bank digital baru
Penerjemah: Apep Suhendar
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021