"Hanura sepakat dan tertarik dengan usulan pemerintah tersebut sebagaimana yang terdapat dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang sedang dibahas oleh pemerintah," kata Akbar di Jakarta, Sabtu.
Menurut Akbar, pemilihan kepala daerah oleh DPRD provinsi dan kabupaten/kota adalah dalam rangka penghematan biaya dan meminimalkan dampak negatif dari pemilihan langsung yang selama ini terjadi.
"Selama ini, pemilihan kepala daerah secara langsung menyedot biaya, pikiran, tenaga dan waktu. Belum lagi efek lainnya seperti aksi demo pendukung yang kalah dan menimbulkan tindakan anarkis," kata Akbar.
Ia menambahkan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD provinsi dan kabupaten/kota bukan berarti sebuah kemunduran bagi demokrasi.
"Saya membantah adanya anggapan tersebut. Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota merupakan perwakilan dari masyarakat yang memilih. Kalau mereka benar-benar bekerja tulus, ikhlas, tidak ada kepentingan lain, menyuarakan aspirasi rakyat, maka anggota DPRD itu akan memilih kepala daerah yang terbaik buat rakyatnya," kata Akbar.
Karena itu, kata dia, tidak benar kalau dibilang pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah kemunduran demokrasi.
Kementerian Dalam Negeri sedang menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Salah satu klausulnya adalah pemilihan gubernur oleh DPRD.
"Mudah-mudahan pada pekan ini drafnya sudah bisa diserahkan ke DPR untuk menyerap aspirasi dan masukan-masukan dari masyarakat tentang RUU tersebut," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Kamis (9/12).
(ANT/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010