Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Menteri Perindustrian sebagai ketua Tim Perunding kelanjutan pengelolaan proyek Asahan.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 27 Tahun 2010 tentang Tim Perundingan Proyek Asahan yang salinannya diperoleh wartawan di Jakarta, Sabtu.
Keppres yang ditandatangani Presiden Yudhoyono pada 1 Desember 2010 itu menetapkan pula Ketua Tim Pengarah Proyek Asahan adalah Menko Perekonomian.
Tim Perundingan Proyek Asahan terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Perunding.
Anggota Tim Pengarah adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Sedang, struktur Tim Perunding lainnya adalah Wakil Ketua Dirjen Kerja Sama Industri Internasional Kemenperin dan sebagai sekretaris adalah Sekjen Kemenperin.
Anggota Tim Perunding adalah Sesmenko Perekonomian, Deputi Bidang ESDM dan Kehutanan Kementerian Koordinasi Perekonomian, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Deputi Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN, Deputi Tata Lingkungan KLH, Deputi Hukum Seskab, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Staf Ahli Ekonomi Seskab, dan Ketua Otorita Proyek Asahan.
Tugas Tim Pengarah adalah menetapkan kebijakan pemerintah dan memberikan arahan kepada Tim Perunding menyangkut langkah-langkah strategis yang mesti dilakukan guna melaksanakan kebijakan pemerintah.
Sedang, Tim Perunding bertugas antara lain melaksanakan perundingan sesuai kebijakan Tim Pengarah.
Tim Perundingan bertugas sejak 1 Desember 2010 sampai paling lambat sampai berakhirnya kontrak kerja sama pengelolaan Asahan pada 13 Desember 2013.
Proyek Asahan merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan sejumlah investor Jepang yang tergabung Nippon Asahan Aluminium Co Ltd (NAA).
Proyek tersebut terdiri dari pembangkit listrik tenaga air dan pabrik peleburan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
NAA menguasai 58,87 persen saham di Inalum dan 41,13 persen sisanya dimiliki Indonesia.
Ada dua opsi terkait kelanjutan pengelolaan proyek Asahan. Yakni, memperpanjang kerja sama dengan Jepang atau proyek Asahan dikelola Indonesia sendiri.
(ANT/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010