Rumah itu diduga sebagai tempat persembunyian seorang teroris, Sukirno (45), warga Desa Curah Malang, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Aksi penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB tersebut, Densus 88 menemukan sebuah senapan laras panjang, peluru pistol 75 butir, peluru ukuran 5,56 mm sebanyak 180 butir, sebuah laptop, CD, dan sejumlah buku yang diduga ditinggal pemiliknya.
Ketua RT 01/RW 02 Desa Abdul Kholik mengatakan sekitar pukul 05.30 WIB, sekitar delapan polisi dari Mabes datang ke rumahnya untuk menanyakan pemilik kontrakan ruko nomor 14 yang ada di Jalan Karanganyar itu.
Pertanyaan dari polisi itu kemudian dijawab Abdul Kholik, bahwa ruko itu milik H. Solikhin (67), warga Desa Dukuh Turi.
"Setelah itu, sejumlah polisi dan diantar oleh anak H. Solikhin, Fathuriji (40) untuk membukakan rumah tersebut. Namun, saat dibuka rumah itu sudah kosong dan hanya menemukan sebuah laras panjang, peluru, laptop, dan sejumlah buku," katanya.
Arifin, tetangga terduga teroris Sukirno mengatakan terduga setiap bertemu dengan orang di sekitar lingkungan bersikap santun.
"Saya tidak curiga jika Sukirno selama ini menjadi pencarian Densus 88 karena dia bersikap santun pada warga di lingungannya," katanya.
Solikhin, pemilik ruko nomor 14 ini mengatakan Sukirno mengontrak rumah tersebut sekitar akhir November 2010 dengan harga sewa kontrak Rp10 juta selama setahun.
"Namun, setelah melakukan perjanjian kontrak sewa ruko, kami hanya bertemu dua kali dengan Sukirno, yaitu saat meneken kesepakatan perjanjian sewa kontrak dan memesan untuk membelikan meja," katanya.
Kapolres Tegal, AKBP Panca Putra membenarkan adanya tim Mabes Polri yang melakukan penggerebekan di sebuah ruko di Jalan Karanganyar.
(ANT/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010