Medan (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara H Chaidir Ritonga menilai penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sama sekali tidak merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Tak ada ruginya bagi NKRI. Memangnya siapa yang dirugikan sehingga harus ada RUUK DIY?. Sama sekali tidak ada yang dirugikan," kata politisi Partai Golkar itu kepada ANTARA di Medan, Sabtu.

Ia menegaskan, Demokrasi Pancasila sesungguhnya meletakkan seluruh keputusan di tangan rakyat melalui musyawarah mufakat. Jika rakyat sudah mufakat dengan sesuatu hal, maka itu demokrasi.

"Demikian juga dengan penetapan Gubernur dan Wakil Gubenur DIY. Jika rakyatnya sepakat dengan penetapan, maka hal itu sudah demokrasi, tidak perlu ada kehendak yang harus dipaksakan," ujarnya.

Menurut Chaidir, alangkah eloknya jika seluruh elemen bangsa terutama pemimpin negara menghormati kesepakatan historis yang sudah ada dengan DIY.

"Karena apa yang berkembang sekarang ini terkait rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY juga menyangkut Pancasila, NKRI dan sejarah bangsa," ujarnya.

Dia mengaku sependapat dengan adik kandung Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Bendoro Pangeran Haryo Prabukusumo, bahwa seluruh bingkai undang-undang yang berlaku di negara ini sesungguhnya juga berlaku di DIY.

Sesuai amanat 5 September 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menyerahkan kekuasaan nagari dalem ke NKRI.

Amanat tersebut merupakan pengorbanan harga diri keduanya yang dulu penguasa penuh untuk kemudian hanya menjadi gubernur dan wakil gubernur dalam bingkai NKRI.

"Dalam amanat tersebut terjadi posisi tawar, yakni tetap menjadi orang yang berkuasa penuh di wilayahnya, namun berada dalam bingkai NKRI," ujar Chaidir.(*)

ANT/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010