Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan, Kejaksaan telah menyatakan berkas penyidikan Abu Bakar Ba`asyir sudah lengkap atau dalam istilah kejaksaan disebut P21.
"Berkas perkara atas nama Abu Bakar Ba`asyir, pada 10 Desember 2010 pukul 15.00 WIB dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21," kata Iskandar Hasan di Jakarta, Jumat.
Senin pekan depan polisi akan menyerahakan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk tahap kedua, setelah itu ia akan kembali ditahan, kata Iskandar.
"Oleh Kejaksaan Ba`asyir dititipkan ke Rumah Tahanan Mabes Polri yang merupakan Cabang Salemba, sambil menunggu proses selanjutnya," katanya.
Kejaksaan Agung pada Kamis (2/12) menyatakan berkas Ba`asyir belum lengkap dan dikembalikan atau dalam istilah mereka disebut P19.
"Berkas Ba`asyir masih dibahas, saat ini berkasnya sudah ada di Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap saat itu.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan sudah mengeluarkan izin berobat kepada Ba`asyir di luar Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba`asyir rencananya hari Rabu pekan depan (15/12) akan menjalani operasi di Rumah Sakit Pertamina Pusat.
Pihak Ba`asyir mengharapkan Amir Jamaah Ansharut Tauhid ini dapat menjalani operasi secepatnya, dimana mata kirinya yang mengalami katarak akut, kata anggota tim kuasa hukumnya, M. Luthfie Hakim.
"Operasi akan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta Selatan oleh dokter dari Organisasi Kegawatdaruratan Kesehatan (Medical Emergency Rescue Committee/Mer-C Indonesia)," kata Luthfie.
Rencananya Ba`asyir akan dioperasi oleh dokter Isfahani. Mata sebelah kiri Ba`asyir hanya bisa melihat cahaya dan kondisi itu sebenarnya sudah dialami sejak enam bulan lalu. Selain itu, dia juga mengeluhkan lutut kaki sebelah kirinya sakit.
Gangguan fisik yang dialami Ba`asyir disebabkan kurangnya cahaya dalam Rutan Bareskrim tempat Ba`asyir ditahan.(*)
S035/Z002/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010