Sungailiat, Bangka (ANTARA News) - Partai Politik penerima dana bantuan dari pemerintah daerah setempat wajib membuat laporan pertanggung jawaban sampai batas waktu akhir Desember 2010.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 24 tahun 2009, Parpol penerima bantuan wajib membuat laporan penggunaan anggaran dengan batas waktu maksimal per 31 Desember 2010," kata Kepala Kantor Kesejahteraan, Kebangsaan, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), Kabupaten Bangka, Arman Agus di Sungailiat, Jumat.
Ia mengatakan, pada tahun 2010, Parpol penerima bantuan sebanyak 10 partai yaitu, PDI- P, PPP, Partai Demokrat, Golkar, PKS, PAN, Gerinda, Hanura, Barnas dan PPRN.
"Hanya saja dari 10 Parpol penerima bantuan tersebut baru partai Barisan Nasional (Barnas) yang sudah membuat laporan penggunaan anggaran sedangkan Parpol lainnya belum sama sekali," katanya.
Arman mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009, tentang dana bantuan partai politik, besaran bantuan dihitung dari perolehan suara pada Parpol tersebut yang mendapatkan kursi di DPRD.
"Bantuan dihitung berdasarkan perolehan suara sebesar Rp6.021 per suara, dan pada hasil Pemilu Legislatif 2009, dari 10 Parpol yang mendapat bantuan tersebut total suara sah sebanyak 9.533 suara atau jumlah total bantuan sebesar Rp5.45.099.153," katanya.
Ia mengharapkan kepada semua Parpol penerima bantuan untuk segera membuat laporan pertanggung jawaban karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera mengaudit penggunaan dana tersebut.
"Kalau ternyata ada Parpol yang tidak membuat laporan penggunaan anggaran maka akan mendapat sanksi dengantidak mendapatkan kembali dana bantuan pada tahun 2011," jelasnya.
Selain tidak mendapat bantuan pada tahun 2011, kata dia, pihak BPK juga mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Parpol yang tidak membuat laporan pertanggung jawaban.
"Saya berharap laporan pertanggung jawaban segera dibuat guna kepentingan bersama," ujarnya. (KMN/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010