Timika (ANTARA News) - Yayasan Hak Azasi Manusia Anti Kekerasan (Yahamak) Timika, Papua mengingatkan Polres tidak melindungi SP, seorang oknum Polri yang diduga terlibat kasus asusila dengan seorang siswi salah satu SLTA di daerah itu.

"Kami akan kawal terus kasus ini hingga pelaku diproses. Kami minta Polres Mimika tidak main-main atau berupaya mengaburkan kasus ini sehingga pelaku bisa bebas," kata Wakil Direktur Yahamak, Arnold Ronsumbre kepada ANTARA di Timika, Jumat.

Arnold mengatakan, korban (E) bersama orang tuanya telah datang ke Yahamak untuk meminta perlindungan. Korban, katanya, masih berusia di bawah 17 tahun.

Sebelumnya, E telah melaporkan SP ke Polsek Mimika Baru usai mengalami tindak kekerasan asusila oleh yang bersangkutan pada Sabtu (27/11).

Atas perbuatannya itu, SP saat ini mendekam di sel Polres Mimika untuk menjalani proses hukum.

Menurut Arnold, sejak 2 Desember 2010 korban dilindungi dalam pengawasan Yahamak. Untuk mengadvokasi kasus yang menimpa korban, Yahamak bersama LSM Jaringan Perempuan Mimika telah berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak di Jakarta.

"Korban tidak mungkin menipu, karena dia sudah kelas III SLTA. Kami juga mengantongi bukti bahwa pelaku benar-benar telah melakukan tindakan asusila kepada korban," katanya.

Hasil visum et repertum (VER) sudah diurus, namun sudah satu minggu hasilnya belum keluar. Ini ada apa, tanya Arnold usai peringatan Hari HAM sedunia di Timika.

Ia meminta penyidik Polres Mimika bekerja serius dan jujur dalam menangani kasus ini dengan tidak berupaya melindungi kepentingan oknum anggota Polri yang melakukan kesalahan.

"Kami minta benar-benar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kalau ada anggota yang salah, jangan dibela karena hanya membuat citra dan nama baik kepolisian menjadi hancur," kata Arnold.

Ia menambahkan, Yahamak telah mengirim data kronologis kasus tersebut ke Kapolres Mimika AKBP Mochammad Sagi beberapa hari lalu sesuai dengan versi pengakuan korban.

Kasus dugaan asusila itu terjadi pada Jumat (27/11) siang di rumah pelaku di kawasan Sempan Timika saat isteri pelaku sedang ke luar daerah.

Sementara itu Kapolres Mimika AKBP Mochammad Sagi menerangkan penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan SP. Pelaku saat ini masih ditahan di Polres Mimika. (E015/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010