Jakarta (ANTARA) - Berita hukum yang terjadi dalam sepekan (30 Agustus-4 September) namun masih menarik untuk disimak, mulai dari KPK tahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana, hingga Dewan Pengawas (Dewas) KPK jatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Berikut rangkuman selengkapnya.
1. KPK tahan Bupati Probolinggo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.
Selengkapnya di sini:
2. Ganjil-genap mulai diterapkan di Bandung khusus kendaraan luar kota
Polrestabes Bandung mulai memberlakukan penyekatan ganjil-genap bagi kendaraan dari luar kota yang masuk melalui gerbang tol menuju Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9).
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Rano Hadiyanto, mengatakan sistem ganjil-genap itu mulai diberlakukan pada pukul 06.00 WIB. Namun menurut dia, sejauh ini belum banyak kendaraan yang diputarbalikkan.
Selengkapnya di sini:
3. KPK tetapkan Bupati Probolinggo tersangka suap seleksi jabatan kades
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.
Selengkapnya di sini:
4. Dewas KPK jatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Selengkapnya di sini:
5. Sebanyak 13 anggota Polda Maluku dipecat
Polda Maluku melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 anggota yang bermasalah karena terseret kasus pidana dan desersi atau lari dari tugas.
Selengkapnya di sini:
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021