"Kita pada prinsipnya sudah siap karena sebelumnya sudah menerapkan KTP secara `online`," kata Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, di Depok, Jumat.
Menurut dia, penerapakan E-KTP, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 tahun 2009 tentang penerapan KTP Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional.
Perpres tersebut menyebutkan bahwa NIK dilengkapi dengan sidik jari dan "chip" atau E-KTP.
Dikatakannya pembuatan E-KTP tidak dapat diwakili karena ada sidik jari dan foto langsung.
Dengan kesipan tersebut, Nur Mahmudi mengatakan bahwa Depok menjadi kota yang didahulukan dalam penerapan E-KTP karena telah mengadopsi KTP "online".
"Jadi penerepan E-KTP lebih mudah," katanya.
Namun mantan Presiden Partai Keadilan tersebut mengakui dalam implementasinya nanti akan menuai pro maupun kontra, karena sejumlah masyarakat masih memiliki pandangan keliru terhadap pemahaman E-KTP.
Misalnya saja, kata dia, dalam penerapan KTP "online", masih banyak warga yang berpendapat bahwa prosesnya tidak efektif.
Dikatakannya masyarakat akan menilai KTP "online" saja bermasalah, apalagi dengan E-KTP. "Banyak warga yang berpandangan seperti ini dan harus mengganti KTP lagi," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah merintis E-KTP sejak awal 2010. Berdasarkan peraturan, program ini harus selesai selama dua tahun, sehingga pada 2011 nanti proses pendataan dan lainnya harus sudah selesai.
"Pencetakan E-KTP memakan waktu dua bulan karena tidak dicetak sendiri oleh pemerintah kota, baru pada 2012 nanti akan cetak sendiri," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya terus melakukan melakukan pengkajian kembali, karena terdapat sejumlah kendala yang telah ditangkap oleh dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Misalnya saja, bagi kaum lanjut usia yang kesulitan datang ke Disdukcapil, maka akan mengalihkan pembuatan E-KTP ke tingkat kelurahan.
Nur Mahmudi mengatakan, untuk memudahkan masyarakat membuat E-KTP maka akan disediakan mobil keliling melayani warga.
"Dengan E-KTP maka setiap warga hanya memiliki KTP tunggal," katanya. (F006/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010