Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menitipkan SS tersangka dugaan kasus korupsi PT BGR Persero Cabang Medan dalam pelaksanaan kerja sama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Rumah Tahanan Polda Sumut.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 1 September sampai dengan 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu, dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Sabtu.
Ia menyebutkan, tersangka yang ditetapkan DPO sejak 20 Oktober 2020. berhasil ditangkap Tim Intel Kejati Sumut di kantor PTUN Medan, Rabu (1/9).
Saat mengamankan tersangka, Tim Kejati Sumut mendapat perlawanan dari pihak keluarga.
"Namun dengan sigap, Tim berhasil membawa SS ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Kejagung tangkap DPO penggelapan cangkang sawit Bengkulu
Pasaribu mengatakan, dalam kerja sama PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut mencapai Rp7.280.359.129,-Mudusnya adalah saat pembongkaran dan pengemasan ulang.
Dalam kasus korupsi pupuk tersebut, masih ada yang status DPO yakni SL (Pjs General Manajer PT BGR Cabang Utama Medan bersama dengan SS (Kepala Bagian Pergudangan, CMS, dan jas lainnya pada PT BGR).
"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUH Pidana," katanya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021