Jakarta (ANTARA) - Masyarakat mengapresiasi pelayanan publik Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana (Pusdiklat PB) BNPB.
Hal itu berdasarkan hasil survei indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Pusdiklat PB pada dua periode 2020 dan 2021.
Kepala Pusdiklat PB BNPB, Berton Suar Pelita Panjaitan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu menyampaikan bahwa survei ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui penilaian masyarakat terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan penyelenggaraan diklat teknis penanggulangan bencana dan penyelenggaraan mencapai layanan akreditasi diklat teknis penanggulangan bencana.
Baca juga: 1.805 bencana alam melanda Indonesia pada Januari-Agustus 2021
"Melalui penilaian yang diberikan, ini menjadikan upaya perbaikan kepada penyelenggara pelayanan sehingga dapat menjaga kepercayaan dari masyarakat sebagai penerima layanan," ujarnya.
Disampaikan, penilaian pada survei itu merujuk pada pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) penanggulangan bencana periode Januari sampai dengan Juni 2021, yang melibatkan 79 alumni sebagai responden survei, dan diklat teknis penanggulangan bencana pada periode Oktober hingga Desember 2020 lalu dengan tiga responden lembaga penyelenggara diklat pemerintah.
Di samping itu, penilaian mencakup pada beberapa indikator, antara lain penanganan pengaduan, sarana dan prasarana serta produk layanan..
Ia memaparkan, rata-rata penilaian pada kedua pelayanan dihasilkan nilai di atas 3,0 atau masuk dalam kategori 'baik'.
Survei yang dilakukan Pusdiklat PB BNPB ini, lanjut dia, merujuk pada langkah-langkah survei kepuasan masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Berton menambahkan, pelayanan publik, khususnya terkait dengan pusdiklat PB ini, harus mendapatkan perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh oleh semua aparatur. Hal tersebut tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana di lingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan.
Meskipun hasil survei kepuasan menunjukkan indikator baik untuk kedua pelayanan yang telah disurvey, ia mengatakan, Pusdiklat PB BNPB akan menindaklanjuti hasil tersebut.
"Tindak lanjut ini akan menjadi bahan dalam penetapan kebijakan sehingga kualitas pelayanan pendidikan dan pelatihan dapat lebih baik lagi," katanya.
Baca juga: BNPB: Pengendalian pandemi COVID-19 jadi pengubah situasi ke endemi
Baca juga: BNPB minta Pemda waspadai wilayah yang terjadi pengulangan bencana
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021