Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah gencar menertibkan perambahan kayu ilegal di seluruh kabupaten dan kota wilayah setempat, salah satunya di Daerah Aliran Sungai (DAS)
Barito.
"Ini merupakan salah satu target kinerja kami terkait kasus perambahan hutan, 'illegal logging' atau lainnya terkait peredaran hasil hutan," kata Kepala Bidang Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah (Kalteng) Joni Harta di Palangka Raya, Sabtu.
Sebelumnya, pihaknya sudah penyelidikan dan mengumpulkan informasi di wilayah Barito mengenai peredaran dokumen diduga palsu terkait hasil hutan.
Kemudian pihaknya melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga ditemukan sejumlah nama dan dilakukan giat bersama pengamanan hutan terpadu dengan membentuk tim khusus gabungan, terdiri atas Dishut, KLHK khususnya Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah I dan lainnya.
Setelah dilakukan pengumpulan informasi serta pengintaian di lapangan, pihaknya mengamankan truk yang diduga mengangkut kayu ilegal di Jalan Patas kawasan Barito.
"Truk ini membawa nota angkutan, yang membuat seolah-olah bawaannya sah, padahal kayu itu adalah kayu yang diambil dari kawasan hutan berupa sensoan. Dokumen itu diduga keluar dari industri yang harusnya bukan kayu sensoan," katanya.
Baca juga: KLHK paparkan data perubahan tutupan lahan DAS Barito Kalsel
Selanjutnya setelah diamankan, diperiksa dan sekarang dititipkan di Polda Kalteng serta telah melalui gelar perkara yang dilaksanakan di Dishut Kalteng dihadiri perwakilan Polda hingga penyidik KLHK atau Polisi Kehutanan (Polhut) dan lainnya.
"Tangkapannya memang kecil, hanya satu truk, dengan muatan sekitar 13 m³ jenis keruing, namun kami akan berupaya maksimal menelusuri dan mengembangkannya," kata dia.
Disampaikannya, saat ini proses hukum terus berlanjut dan pihaknya juga sudah menyurati pengadilan untuk penetapan barang bukti.
Selanjutnya, Joni mengharapkan dukungan semua pihak dalam upaya ini agar penertiban kayu ilegal di Kalteng bisa dilakukan secara maksimal.
Langkah ini juga sebagai upaya mewujudkan keinginan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, yakni mengoptimalkan penertiban kayu ilegal serta mengembangkan industri yang berdampak nyata terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
"Dengan penertiban seperti ini mencegah kayu keluar sembarangan, paling tidak diolah di industri kita, PPN dan PPh serta lainnya bisa masuk ke daerah," katanya.
Baca juga: KLHK sebut 70.083 hektare DAS Barito Kalsel telah direhabilitasi
Sementara itu Koordinator Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper menyatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah menertibkan peredaran kayu ilegal di provinsi setempat.
Adapun terkait penangkapan yang baru-baru ini telah dilakukan, pihaknya mendesak agar proses hukum terus berlanjut terhadap penangkapan kayu ilegal yang dilakukan tim gabungan tersebut.
“Kami mendesak agar Dinas Kehutanan Kalteng menyikapi ini sebagai pintu masuk pengembangan kasus selanjutnya,” kata Ingkit Djaper.
Terlebih penuntasan kasus penggunaan dokumen yang tidak sah dan diduga palsu ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran. Pihaknya mengharapkan instansi terkait bersikap proporsional dan profesional dalam perihal pemberantasan kegiatan ilegal tersebut.
“Dalam hal ini siapa saja yang terlibat juga harus ditindaklajuti sesuai proses hukum berlaku," katanya.
Baca juga: Proporsi areal hutan DAS Barito di Kalsel 18,2 persen
Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021