Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan kode etik Pegawai Ditjen Pajak termasuk didalamnya melarang menerima imbalan atau fee sehubungan dengan pekerjaan atau wewenangnya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M Iqbal Alamsyah dalam keterangannya di Jakarta Jumat menegaskan bahwa setiap pegawai di lingkungan Ditjen Pajak seluruh Indonesia dilarang menerima segala pemberian dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan jabatan atau wewenangnya.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 butir 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.03/2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak, dan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-33/PJ/2007 tanggal 23 juli 2007 tentang Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak.

Menurut Iqbal, bagi pegawai Ditjen Pajak yang melanggar Kode Etik, akan dikenakan sanksi moral dan atau hukuman disiplin. Sanksi disiplin yang diberikan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang mengikat pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari," kata Iqbal.

Ia menyebutkan, ada sembilan kewajiban dan delapan larangan dalam kode etik pegawai Ditjen Pajak. Sembilan kewajiban itu diantaranya kewajiban untuk menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain dan kewajiban untuk mentaati jam kerja kantor dan tata tertib kantor.

Sedangkan delapan larangan diantaranya adalah larangan menerima segala bentuk pemberian baik langsung maupun tidak langsung dan larangan menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan.

Iqbal menyebutkan, sanksi atas pelanggaran kode etik cukup berat. Selain sanksi disiplin sesuai aturan disiplin PNS, juga sanksi moral seperti jenjang karir yang terhambat.

(A039/B012/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010