"Saat ini ada 610 sekolah yang baru ikut PTM selama lima hari ini. Alhamdulillah tidak ditemukan kejadian penularan terkait COVID-19, kami terus lakukan pemantauan sambil terus dilakukan asesmen pada sekolah lainnya," kata Anies di Jakarta, Sabtu.
Asesmen tersebut, kata Anies, mencakup dua bidang penilaian, yakni pada infrastruktur sekolah seperti apakah memadai ruangan kelasnya. Kemudian asesmen guru dan staf sekolah, hingga untuk para orang tua.
Jika asesmen tersebut bisa dilewati, kata Anies, maka sekolah yang bersangkutan bisa melakukan pembelajaran tatap muka juga seperti 610 sekolah lainnya.
"Jadi saat ini kami sedang melakukan itu, sehingga mudah-mudahan lebih banyak lagi sekolah yang bisa melakukan PTM," kata Anies.
Anies menerangkan bahwa 610 sekolah ikut PTM kali ini setelah dilakukan penambahan jumlah sekolah dari sebelumnya sebanyak 81 sekolah yang ikut pembelajaran tatap muka sebagian pada April sampai Juni 2021.
"Saat itu tidak ditemukan kasus baru atau penularan, namun kasus kembali naik karenanya kita hentikan dulu. Setelah dibuka kini ada 610 sekolah yang ikut namun tidak ditemukan penularan," tutur Anies.
Baca juga: Anies bolehkan PTM dengan prokes di masa PPKM Level 3
Baca juga: Anies pastikan 85 persen guru di Jakarta telah tervaksin jelang PTM Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diketahui menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena melanggar aturan protokol kesehatan dan ketentuan proses PTM terbatas tahap 1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana memastikan jajarannya telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Yakni tidak memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung.
"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Nahdiana akan menghentikan sekolah yang melanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.
Dia menuturkan bahwa penutupan sementara ini diharapkan menjadi pembelajaran untuk setiap satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya.
Nahdiana mengungkapkan, aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021