Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, segera mengirimkan surat permohonan izin ke presiden untuk memeriksa Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak yang menjadi tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal.
"Kami sudah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus Awang Farouk, hingga segera diajukan ke Sekretaris Kabinet (Seskab) yang merupakan syarat meminta izin pemeriksaan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M. Amari, dalam acara Media Gathering antara Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) dengan Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Jumat.
Kasus tersebut terkait dengan penjualan saham PT KPC milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy.
Jampidsus menyebutkan Awang Faroek dijerat Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Tindakan Awang Faroek itu bertentangan dengan UU tentang Keuangan Negara," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) Nomor J2/Ji.D4/16/82 tanggal 8 April 1982 dan Frame Work Agreement tanggal 5 Agustus 2002 antara PT KPC dengan pemerintah RI, pihak KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemda Kutai Timur.
Pada 10 Juni 2004, hak membeli saham PT KPC itu dialihkan ke PT KTE.
"PT KTE ternyata tidak memiliki uang untuk membeli saham, sehingga PT KTE berdasarkan Suplemental Atas Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 23 Februari 2005, mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources," katanya.
Atas pengalihan hak membeli saham itu, kata dia, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE.
Berdasarkan perjanjian kepemilikan saham lima persen itu adalah milik Pemda Kutai Timur.
Pada 14 Agustus 2006, Awang Faroek mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham lima persen tersebut.
Kemudian dengan dalih sudah mendapatkan persetujuan dari Pemda Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur, tersangka Anung Nugroho menjual saham lima persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp576 miliar.
"Namun hasil penjualan saham itu, tidak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur (saat itu, bupatinya Awang Faroek Ishak," katanya.
(T.R021/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010