Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menyebutkan, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.011/2010 tentang BMDTP atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) untuk Tahun Anggaran (TA) 2010 yang berlaku 24 November 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.
Perusahaan yang dapat menggunakan insentif itu adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat tinta khusus (toner).
Sedangkan yang dimaksud dengan Barang dan Bahan untuk industri pembuatan tinta khusus (toner) yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah Barang dan Bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang oleh Perusahaan.
Atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK ini (Iron Oxide, Styrene Aery/ate Resin, Copolymer Acrylate, Polypropylene, C.I. Solvent Violet, dan Carbon Black) diberikan BMDTP dengan pagu anggaran sebesar Rp448 juta.
Alokasi anggaran BMDTP dengan pagu tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal lndustri Alat Transportasi dan Telematika selaku kuasa pengguna anggaran.
Untuk mendapatkan BMDTP, Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika.
RIB tersebut paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: nomor dan tanggal RIB, nama Perusahaa, NPWP, alamat, kantor pabean tempat pemasukan barang, uraian jenis dan spesifikasi teknis barang, pos tarif (HS), jumlah/satuan barang, perkiraan harga impor, negara asal, perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah, dan pimpinan Perusahaan.
Atas permohonan tersebut, Dirjen Bea Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Barang dan Bahan yang diimpor Perusahaan tersebut, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan tinta khusus (toner) dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Penyalahgunaan terhadap ketentuan ini diancam dengan kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar dua persen per bulan paling lama 24 bulan sejak realisasi impor. Pelaksanaan PMK ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak PMK diundangkan.
(A039/S004/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010