Rekomendasi sudah dikirimkan Subakin pada Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah, Selasa lalu. Kini ia tengah menunggu keputusan dari TUH, katanya di Madinah, Kamis.
"Saya tidak mau memperingatkan lagi dan langsung saya buat rekomendasi ke TUH. Isi rekomendasi adalah mohon dilakukan pemutusan hubungan kerja," kata Subakin di Kantor Haji Indonesia itu.
Subakin memilih memberi rekomendasi pemutusan kontrak dengan Fatani karena katering yang memegang order 30 ribu orang ini tetap mengirim katering basi meski sudah diberikan sanksi pemotongan order.
"Saya kan sudah capek ini, sudah diberi peringatan, diberi peringatan terus, hari ini muncul lagi, peringati lagi, muncul lagi, apalagi. Ya sudah," kata Subakin berapi-api.
Hingga kini Subakin belum diajak rapat oleh TUH untuk membahas sanksi yang akan dijatuhkan pada Fatani. Namun Subakin berharap putusan bisa keluar sebelum musim haji 2010 berakhir.
"Pokoknya sisa masa haji yang ada ini dilakukan punishment supaya ke depannya lebih baik," kata Subakin.
Fatani, Selasa (7/12/2010), kembali mengulang kesalahan dengan mengirimkan makanan basi untuk jamaah kloter 53 embarkasi Surabaya.
Padahal saat itu Fatani sudah dijatuhi sanksi pemotongan order karena sudah dua kali menyajikan makanan basi bahkan menyebabkan 100 orang mengalami diare.
Soal sanksi kepada Fatani sendiri ada beberapa kejanggalan. Awalnya Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Syairozi Dimyati menyatakan sanksi untuk Fatani akan dikurangi 50 persen ordernya.
Namun kemudian pengawas katering PPIH Sril Ilham Lubis menyatakan sanksi untuk Fatani bukan dipotong 50 persen tapi 25 persen ordernya.
Mengapa sanksi untuk Fatani turun dari pemotongan 50 persen menjadi 25 persen, Sri menyatakan hal itu karena sanksi diberikan berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan pihak katering.
Setelah sanksi didiskon menjadi 25 persen, ternyata perhitungan sanksi untuk Fatani berdasarkan sisa order.
Jadi, hasilnya sanksi untuk Fatani sangat rendah. Dari kontrak melayani 30 ribu jamaah, hanya dipotong order 2.240 saja.
(E001/S019/S019/A038)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010