"Tuntutan yang kami ajukan tersebut, disampaikan dalam pertemuan dengan kontraktor pengeboran yang ditunjuk Petrochina," kata Bagian Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Imam Sutikno, Jumat.
Dalam tuntutan yang dibuat secara tertulis itu disebutkan, pengeboran sumur minyak baru dengan kontraktor PT TMMJ, tidak boleh dilaksanakan, sepanjang belum ada kepastian pemberian tali asih.
Tuntutan yang dibuat tertanggal 1 Desember 2010 itu, ditandatangani Bagian Unit Usaha BUMDes, Imam Sutikno, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Dalam tuntutan yang dibuat pada tanggal 2 Desember, diajukan permohonan keterlibatan tenaga kerja warga setempat sebanyak 159 tenaga kerja, di berbagai bidang.
Tuntutan kedua tersebut, selain ditandatangani Imam Sutikno, juga ditandatangani Kepala Desa Campurejo, Budi Utomo. Tuntutan lainnya, keterlibatan dalam pekerjaan pengeboran mulai pengadaan bahan-bahan katering, loundry, pengadaan solar, penanganan limbah sampah, pengadaan alat-alat pengaman dan kebutuhan lainnya yang bisa dikerjakan masyarakat di desa setempat.
Menurut dia, keterlibatan pekerjaan di berbagai bidang itu, bisa dilakukan melalui BUMDes. "Sebab, selama ini pekerjaan yang seharusnya bisa dikerjakan masyarakat di desa kami, dikerjakan orang luar," kata Imam mengungkapkan.
Yang jelas, lanjutnya, kalau tuntutan warga tersebut, tidak ada kejelasan, warga tetap melakukan boikot melarang pengeboran sumur minyak baru di lapangan A, dilakukan. Karena itu, ketika empat truk trailer pengangkut peralatan berat rig, menuju lokasi lapangan A langsung dihadang warga.
Penghadangan empat truk, dua hari lalu itu, berakhir dengan kembalinya truk ke lapangan Mudi di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Tuban, milik JOB PPEJ.
(KR-SAS/A041/A038)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010