Padang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat menilai 2010 merupakan tahun baik bagi koruptor, karena setidaknya ada enam orang terdakwa kasus korupsi diputus bebas oleh pengadilan.

"Tahun 2010 ini kita lihat benar-benar tahun baik bagi para koruptor, dimana banyak diantara terdakwa yang diputus bebas oleh pengadilan," kata Koordinasi divisi PHP LBH Padang, Roni Saputra, Kamis.

Ia menambahkan, putusan bebas bagi beberapa orang terdakwa kasus korupsi di Sumbar tersebut baik di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung (MA).

Terdakwa kasus korupsi di Sumbar yang dinyatakan bebas tersebut diantaranya adalah Ardi Lafiza, Emyulisman, Achyarman, Edi Warlis, Fuadi dan Syamsurizal yang terlibat dalam kasus P4T (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi)

"Sedangkan tiga lainnya diputus bersalah oleh MA, dengan putusan hanya satu tahun penjara, yaitu Yasmen, Asmahadi dan Wasdinata, namun ketiga orang itu sampai saat ini masih belum dieksekusi oleh Kejaksaan dengan alasan putusan Mahkamah Agung belum diterima," kata Roni.

Roni mengatakan, salah satu penyebab dari bebasnya terdakwa tidak lain karena lemahnya dakwaan (merupakan salah satu pernyataan yang harus dibuktikan oleh penuntut umum di depan persidangan,red) dari jaksa penuntut umum (JPU).

Selain hal tersebut, LBH melihat di Sumbar, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi diberikan keistimewaan dengan tidak ditahan.

"Salah satu alasan penegak hukum terhadap permasalahan ini biasanya beranggapan bahwa alasan berlaku sopan, kooperatif dan sangat meyakinkan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Kasus terbaru yang menandakan tahun 2010 merupakan tahun baik bagi koruptor adalah, kasus yang diungkap Kejaksaan Negeri Lubuk Basung, Sumbar dengan Tersangka Wakil Bupati Agam, Umar, dalam kasus penyelewengan dana di Dinas Pekerjaan Umum.

Diperkirakan dari kasus-kasus korupsi yang ada di Sumbar kerugian negara telah mencapai lebih kurang Rp120 miliar.(*)

(ANT-205/B/B013/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010