Jakarta (ANTARA News) - PT Garuda Indonesia mengakui adanya insiden tertabraknya pesawat Boeing 737-400 dengan nomor penerbangan GA-128 (PK-GWO) rute Jakarta -Pangkal Pinang, pada pukul 09.10 WIB oleh mobil khusus pendorong pesawat pada bagian depan di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta).

"Saat itu pesawat sedang parkir dan sedang melakukan proses `boarding` (penumpang memasuki pesawat) di gate E21, Bandara Soeta," kata Kepala Komunikasi Perusahaan PT Garuda Indonesia, Pujobroto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, pihaknya, kata Pujo, segera melakukan penggantian pesawat dengan pesawat cadangan untuk menerbangkan seluruh 111 penumpang (satu kelas bisnis dan 110 kelas ekonomi).

Pesawat pengganti jenis B737-400 diberangkatkan pukul 10.30 WIB dan tiba di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang pukul 11.40 WIB. Pilot yang bertugas pada penerbangan tersebut adalah Capt. Joko Prihananto.

Pujobroto menegaskan, tidak ada satu pun penumpang yang terluka akibat kejadian tersebut dan saat ini pesawat telah dipindahkan menuju hangar Garuda Mainetance Facility (GMF) untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini Garuda Indonesia bersama-sama dengan pihak berwenang terkait sedang melakukan investigasi atas kejadian tersebut," katanya.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Angkasa Pura II RP Hari Cahyono secara terpisah merinci, peristiwa tersebut terjadi di area parking stand E21 Terminal 2E, pukul 09.46 WIB.

Kejadian berlangsung ketika pesawat tengah melakukan proses persiapan on board. ?Jadi, ketika `tow bar` (besi pendorong) sedang dalam proses pemasangan oleh petugas `ground handling` , mobil `pushback car` terus melaju sehingga menabrak lambung pesawat,? kata Hari.

Akibat peristiwa tersebut, roda depan pesawat berputar 90 derajat dan lambung depan persis di bawah kokpit mengalami robek.

Selain itu, seorang petugas "ground handling" PT Gapura Angkasa yang tengah menjalani tugasnya juga terluka akibat terkena serpihan "tow bar" yang patah ditabrak "push back car".

Hari menjelaskan, terkait kejadian ini, PT Angkasa Pura II selaku pengelola BSH melakukan sejumlah langkah yang menjadi kewenangan perusahaan. ?Pertama, melaporkan kepada pejabat terkait, dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Adbandara Soekarno-Hatta, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),? jelas Hari.

Selain itu, perusahaan juga langsung melakukan proses identifikasi kejadian dan melarang dilakukannya proses pemindahan pesawat oleh pihak operator untuk kepentingan investigasi.

"Tidak hanya pesawat, seluruh `ground support equipment` yang berada di lokasi kejadian juga dilarang untuk dipindahkan," katanya.

Pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap tim investigasi saat melaksanakan tugas, serta mengawasi dan mengatur pihak-pihak yang dapat memasuki area airside.

"Saat ini, tim investigasi dari KNKT sudah berada di lokasi," kata Hari.

Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S Gumay, mengancam, jika hasil investigasi menunjukkan adalah kelalaian dari pengemudi mobil pendorong khusus pesawat, maka lisensinya terancam dicabut. (E008/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010