"Secara kasat mata, sudah berapa ratus orang (pejabat) yang dipanggil Kejari Karawang selama Januari hingga 9 Desember 2010 untuk diperiksa. Tetapi, hasil pemeriksaan itu tidak jelas," kata Asep, kepada ANTARA, di Karawang.
Dikatakannya, sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Karawang yang sebelumnya disampaikan sejumlah LSM di Karawang juga hingga kini belum ada perkembangannya.
Ia menyontohkan, dugaan penyalahgunaan dana pembangunan Stadion Singaperbangsa dan penyalahgunaan dana proyek jembatan Cigentis yang sejak awal 2010 dilaporkan pihaknya ke Kejari setempat, hingga kini belum ada perkembangannya.
"Belum lagi laporan dugaan tipikor yang disampaikan LSM lainnya ke Kejari Karawang, cukup banyak yang tidak ada tindaklanjutnya. Karena itu, peran Kejari Karawang dalam memberantas tipikor masih cukup lemah," katanya.
Kepala Kejari Karawang, Katarina Endang Sarwesti, mengatakan, seluruh laporan dugaan tipikor yang disampaikan masyarakat dan sejumlah LSM di Karawang tetap diproses. Tetapi, butuh waktu untuk memproses perkara tertentu.
Ia berharap, seluruh laporan dugaan tipikor yang disampaikan masyarakat itu tidak hanya selembar kertas, tetapi disertai dengan bukti-bukti mengenai dugaan tipikor yang dilaporkan. Hal itu cukup membantu Kejari dalam melakukan penyelidikan.
"Termasuk kasus dugaan tipikor penyalahgunaan proyek jembatan Cigentis, saat ini masih proses penyelidikan," kata dia.
Selama Januari sampai 9 Desember 2010, Kejari Karawang menangani sembilan kasus dugaan tipikor.
Dari sembilan kasus itu, empat perkara sudah ada putusan tetap, satu baru akan diproses tuntutan, dua perkara yang sedang disidik dan dua perkara lainnya sedang diselidiki. (MAK/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010