Pangkalpinang (ANTARA News) - Aliansi Anti Korupsi (ANTIK) Bangka Belitung (Babel), menetapkan Provinsi Bangka Belitung sebagai daerah korupsi politik dalam mengembangkan sumber daya ekonomi dan kesejahteraah warga di daerah tersebut.

"Tindak korupsi secara politik merupakan tindakan dengan memanfaatkan kekuasaan pemerintah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok yang saat ini marak terjadi di Babel," kata Ketua ANTIK Babel, Rizan Rarariri dalam orasi peringatan Hari Anti Korupsi sedunia pada Kamis (9/12) di Pangkalpinang, Kamis.

Puluhan pemuda dan pemudi yang mengatasnamakan Aliansi Anti Korupsi Bangka Belitung dalam memperingati hari Anti Korupsi Sedunia melakukan orasi di sepanjang jalan protokol dan DPRD Provinsi Babel meminta pemberantasan korupsi di wilayah penghasil bijih timah tersebut.

Ia mengatakan, pada peringatan Hari Anti Korupsi sedunia tahun ini, kami menetapkan Provinsi Bangka Belitung sebagai daerah korupsi politik karena belum optimalnya pengelolaan sumberdaya ekonomi yang berbasis meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Korupsi politik ini tumbuh subur di instansi pemerintahan daerah wilayah Babel akibat keterbatasan informasi (transparansi), rendahnya akuntabilitas berupa rendahnya akses untuk mengawasi.

Belum terbukanya kesempatan kerja dan kesejahteraan seperti rendahnya gaji, insentif, dan tingginya akses untuk melakukan penyalahgunaan wewenang dan kondisi sosial seperti kebiasaan pemberian hadiah, nepotisme kekuasaan, rendahnya kualitas pendidikan masyarakat, ketidakpedulian sosial, dan kemiskinan di daerah itu," ujarnya.

Saat ini, kata dia, korupsi justru menjadi bahan jargon para kepala daerah yang akan maju kembali memperebutkan jabatan dalam Pemilukada yang selalu menjadi bahan politisasi, penegakan korupsi di Indonesia khususnya Babel membuat tidak mampu memiliki sistem yang jelas dan berstandar jelas bukan dengan pasal-pasal karet atau sebagai alat dan yurisprudensi pun kadang-kadang tidak bisa sepenuhnya dipakai.

"Penegakkan hukumnya tidak menimbulakan efek jera karena ada negoisasi dan kompromi dalam proses penyidikannya.

Ia mencontohkan, dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BaBel tahun ini, yang di lakukan secara tersistem kelembagaan yang melibatkan usur dari BKN, Legislatif

DPRD,Eksekutif Wagub, BKD, Inspektorat, Unpad dan lembaga jaringan lainnya.

"Penerimaan CPNS tahun ini, terindikasi system silang yang sangat berbeda dengan tahun tahun sebelumnya LKJ yang menggunakan sistem lingkar. Ditunda pengumuman CPNS tahun ini yang sebelumnya telah pihak BKD propinsi ada kesepakatan dengan pihak UNPAD/BKD Kab/Kota di Babel kecuali Beltim pada 26 menjadi 28 November.

Pengumuman rangking beserta nilainya hasil ujian sampai dengan sekarang ini tidak bisa diakses secara luas baik di Unpad maupun di BKD Propinsi Babel dan banyaknya temuan atas pelaksanaan proses rekruitmen CPNS yang jelas mengindikasikan telah terjadi kecurangan.

Pelaksanaan Proses CPNS telah terjadi penyalahgunaan anggaran dari sumber APBD, dikarenakan hanya beberapa persen masyarakat yang lulus dan banyaknya nama yang lulus Anggota Keluarga Anggota Dewan, Gubernur,Wakil Gubernur, Dan Pejabat Eselon II lainnya baik di kab/kota di Propinsi Babel.

"Kita cukup prihatin, suburnya KKN di Babel sehingga banyak ketimpangan sosial, ekonomi di dalam masyarakat," ujarnya. (ANT/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010