Jakarta (ANTARA) - Lurah Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara Yason mengatakan tersangka pemalsu sertifikat vaksin berinisial HH (30) yang tertangkap di Polda Metro Jaya adalah salah seorang oknum petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di kelurahan tersebut.
Saat dihubungi wartawan, di Jakarta Utara, Jumat, Yason mengatakan, selama ini HH bertugas membantu administrasi kegiatan vaksinasi bagi warga yang telah menjalani vaksinasi COVID-19.
Yason mengatakan hal itu, mengonfirmasi pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, yang menyebut salah satu tersangka pemalsuan sertifikat vaksinasi COVID-19 yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id itu adalah staf tata usaha di Muara Baru.
Menurut Yason, kesempatan itulah yang diduga dimanfaatkan oleh HH untuk mengakses serta masuk ke aplikasi PeduiLindungi, dan mencuri NIK masyarakat yang memiliki sertifikat vaksin secara ilegal.
"Selama ini, kami melaksanakan vaksinasi dengan meminta bantuan tenaga kesehatan, sedangkan administrasinya dari kelurahan," katanya.
Yason menjelaskan, oknum HH (30) adalah petugas PPSU yang sudah bekerja sekitar lima tahun. "Karena kecakapannya dalam bekerja, oknum PPSU tersebut diperbantukan menjadi staf tata usaha kelurahan," katanya.
Menurut Yason, sebelumnya Kapolda Metro Jaya menyebut oknum HH bekerja sebagai staf tata usaha di Muara Baru. "Namun, yang dimaksud Muara Baru adalah Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Yason juga membantah kalau pihak kelurahan pernah memerintahkan HH maupun petugas lainnya untuk mencetak kartu vaksin atau memalsukannya melalui aplikasi PeduliLindungi untuk dijual ke masyarakat.
"Peraturannya, tidak seperti itu. Seharusnya warga yang telah menjalani vaksinasi mengunduh sendiri sertifikatnya di aplikasi PeduliLindungi. Perbuatan yang dilakukan Yason di luar kewenangan dari kelurahan," ujarnya. .Karena melanggar peraturan, Yason memastikan HH diberhentikan dari pekerjaannya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menyebut, kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi ini terbongkar setelah pihaknya menemukan akun media sosial facebook atas nama Tri Putra Heru yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi tanpa suntik vaksin, tapi terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id.
"Saat dilakukan komunikasi ke akun facebook tersebut, diketahui akun itu menjual sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksinasi dan bisa terkoneksi dengan akun pedulilindungi,id dengan harga satu sertifikat vaksin Rp320.000," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9).
Berdasarkan, fakta tersebut, Polisi dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap FH dan dilakukan pemeriksaan intensif yang keterangannya mengarah kepada seseorang berinisial HH.
HH kemudian diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut. HH memanfaatkan posisinya sebagai staf tata usaha Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk menginput data vaksinasi palsu ke dalam sistem yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id
"Pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem P-Care BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi pedulilindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," katanya.
Fadli menjelaskan. pada prosedur normal seseorang mendapatkan sertifikasi setelah divaksin, kemudian datanya diinput secara manual oleh petugas. Warga yang telah disuntik vaksin dapat sertifikat setelah mengunduh aplikasi pedulilindungi.id.
"Petugas kelurahan itu, karena dia miliki akses dan mengetahui username dan password P-Care maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut," katanya.
Polisi kemudian menangkap HH dan dari keterangan HH diketahui bahwa dia telah menjual sebanyak 93 sertifikat palsu vaksin COVID-19 yang datanya terintegrasi pada aplikasi pedulilindungi.id
Tidak hanya penjual dan pemalsu sertifikat tersebut yang ditangkap, Polisi juga menangkap dua orang pembeli sertifikat vaksin palsu tersebut.
"Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platform peduli lindungi," kata Irjen Fadil.
Baca juga: Polisi tangkap penjual sertifikat palsu vaksinasi COVID-19
Sindikat ini diisi oleh tersangka berinisial FH yang berperan memasarkan jasanya melalui media sosial. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.
"HH ini staf kelurahan. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan PeduliLindungi tanpa prosedur yang ditentukan," beber Fadil.
Tersangka selanjutnya yakni AN dan BI yang berperan sebagai konsumen. Sindikat ini membuatkan sertifikat vaksin yang sudah ter-register di aplikasi PeduliLindungi.
Caranya dengan cara memasukkan NIK orang lain agar dapat ter-register ke aplikasi tersebut. NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaannya sebagai petugas di kelurahan. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 UU nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Fadil juga menambahkan masyarakat juga bisa melaporkan pihak yang menawarkan sertifikat vaksinasi palsu melalui layanan hotline tersebut.
Baca juga: Kemenkes tutup data vaksinasi pejabat di aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Masalah kartu vaksin bisa diatasi melalui sertifikat@pedulilindungi.id
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021