Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal Polri mengalami hambatan dalam penanganan kasus jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung, karena saksi sangat kurang.
"Saksi untuk kasus ini sangat kurang, dimana saat ini sudah ada 15 saksi yang diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Tipidum Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso di Jakarta, Kamis.
Perlunya banyak saksi yang memberikan keterangan terhadap kasus dugaan rencana penuntutan untuk menguatkan sangkaan, ujarnya. "Saat ini, mesin fax dan CDR yang digunakan masih diperiksa Pusat Laboratorium Forensik (Labfor)," kata Agung.
Selain itu, Polri juga akan memeriksa terdakwa Gayus HP Tambunan, karena mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini pemegang surat rencana penuntutan (rentut) terakhir.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti diantaranya mesin faksimil pengirim dan penerima, surat rentut asli juga disita dari administratur serta foto copy rentut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan jaksa Cirus dan pengacara Haposan ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/10).
Aksi pemalsuan surat rentut itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).
Dalam kesaksian di persidangan Gayus menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.
Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.
(ANT/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010