Jakarta (ANTARA News) - Hakim Konstitusi Akil Mochtar akan melaporkan Bupati Simalungun dan pengacara Refly Harun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait percobaan penyuapan hakim.

"Nanti aku laporkan Bupati Simalungun ke KPK," kata Akil, dalam pesan pendeknya di Jakarta, Kamis.

Akil menyebutkan Refly Harun juga akan dilaporkan dalam kasus tersebut sebagai orang yang ikut turut serta dalam perencanaan penyuapan tersebut karena sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfdu MD menyebut hasil Tim Investigasi Internal MK menyatakan Bupati Simalungun menunjukkan sejumlah uang kepada Refly Harun.

Akil mengungkapkan bahwa bupati Simalungun dan Refly melakukan tawar menawar "sukses fee".

"Dia nagih fee Rp3 miliar lalu Bupati nawar Rp2 miliar, katanya yang Rp1 miliar untuk Refly," kata Akil.

Selain kasus Bupati Simalungun, Tim Investigasi yang dipimpin Refly Harun serta anggota Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, Bambang Widjojanto serta Saldi Isra juga menemukan seorang Panitera Pengganti terlibat dalam upaya penyuapan dalam memenangkan satu perkara.

Panitera pengganti ini melakukan pertemuan dengan saksi dan melibatkan orang yang mengaku keluarga hakim MK.

"Tim telah memeriksa panitera pengganti dan saksi pelapor, namun belum memeriksa anggota keluarga hakim yang bersangkutan termasuk hakimnya," jelasnya.

Untuk temuan ini, Tim Investigasi merekomedasikan pembentukan majelis kehormatan hakim untuk memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran kode etik.
(J008/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010