"Seorang pelaku berinisial R diringkus polisi dan diamankan pada Kamis (2/9) pukul 07.00 WIB, yang bersangkutan diamankan saat sedang memindahkan satwa itu ke kapal speedboat," kata Komandan Kapal Hayabusa Ipda Febrian Widylestanto kepada wartawan, di Pekanbaru, Jumat.
Baca juga: Polisi sita burung dilindungi yang hampir punah dari warga Mukomuko
Dia mengatakan pelaku R diamankan kepolisian setelah mendapat informasi dari masyarakat. Polisi segera menindaklanjuti dan Tim Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri langsung menuju lokasi untuk melakukan penyergapan.
"R kita amankan saat memindahkan 1.200 ekor burung kacer ke speedboat. Untuk penyerahan barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Subdit Gakkum Polairud Polda Riau untuk diproses dan dilakukan pengembangan," kata Febrian.
Baca juga: KSKP Bakauheni menggagalkan pengiriman ribuan burung asal Sumsel
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Riau, AKBP Wawan mengatakan setelah diamankan, maka pihaknya langsung melakukan penyerahan burung kacer kepada BBKSDA Riau. Penyerahan ribuan ekor burung kacer itu sebagai langkah penyelamatan. Pelaku berencana akan membawa burung tersebut melalui jalur darat ke Provinsi Lampung.
Burung kacer yang dibawa pelaku tanpa dilengkapi dokumen sah dari Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan berupa sertifikat kesehatan. Berdasarkan keterangan pelaku dirinya sudah enam kali melakukan kegiatan membawa burung kacer itu. Satwa tersebut diangkut dari Negeri Jiran Malaysia dengan satu unit speedboat tanpa nama.
Baca juga: Karantina Pertanian Surabaya sita burung dan kura-kura asal Makasar
Pewarta: Frislidia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021